Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus RS Ummi ke Kejaksaan
Merdeka.com - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I atas kasus menghalang-halangi swab tes atas tiga tersangka, salah satunya mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
"Berkas perkara Rumah Sakit (RS) Ummi sudah tahap I kemarin," tutur Andi saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Selain Rizieq, dua tersangka lainnya adalah menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Sejauh ini, belum dilakukan penahanan atas keduanya.
"Belum," kata Andi.
Wali Kota Bogor Bima Arya telah menyelesaikan pemeriksaan penyidik terkait kasus menghalang-halangi swab tes di RS Ummi Bogor dengan tersangka Rizieq Shihab. Dia pun mempertimbangkan penegakan sanksi terhadap rumah sakit tersebut.
"Saya kan baru mendapatkan data tadi konfirmasi, tentunya ini menjadi pertimbangan bagi satgas untuk memberikan sanksi. Ini pelajaran bagi seluruh RS untuk betul-betul kooperatif dengan satgas dengan pemerintah kota. Bentuk sanksinya apa masih kita dalami. Sanksinya pasti sesuai aturan. Pasti," tutur Bima di Mabes Polri.
Bima Arya meminta seluruh rumah sakit dapat memahami tugas dari Satgas Covid-19. Sebab keseluruhannya dipastikan sesuai dengan landasan aturan yang berlaku.
"Artinya satgas itu bukan kepo, satgas itu tidak berlebihan, kita melakukan apa yang harus kita lakukan. Ini bukan persoalan politik, bukan persoalan apapun. Persoalan protokol kesehatan yang harus dipatuhi," jelas dia.
Terlebih, lanjut Bima, Rizieq Shihab nyatanya terkonfirmasi positif saat proses menghalang-halangi pemeriksaan hasil swab tes di RS Ummi itu.
"Dari pihak penyidik mendalami tentang kegaduhan yang timbul akibat dari keterangan-keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit," Bima menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya