Polisi libatkan saksi ahli UU ITE dan ahli pidana usut kasus Jonru Ginting
Merdeka.com - Polda Metro Jaya, akan melakukan penyidikan atas kasus Jonru Ginting, seorang pegiat media sosial, diduga telah menebar kebencian. Penyidikan itu nantinya akan dilakukan oleh Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan meminta konfirmasi terhadap para saksi ahli atas kasus tersebut. Apakah kasus tersebut adanya unsur ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jonru melalui media sosial.
"Ya tentunya namanya laporan kita terima ya. Setelah itu tentunya dari Krimsus akan melakukan penyidikan kasus itu, apakah nanti setelah kita meminta konfirmasi dari para saksi dan saksi ahli juga kita undang apakah ini memenuhi unsur pidana apa tidak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Argo mengaku, pihaknya sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap postingannya Jonru di media sosial. Dengan memeriksa postingan Jonru, maka polisi bisa memastikan apakah ada unsur pidananya atau tidak.
"Ya ini makanya belum kita periksa, nanti kita periksa dulu. Nanti kira-kira yang kita tahu itu apa. Kemudian perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan," ujarnya.
Argo pun menambahkan, nanti pihaknya akan mengundang beberapa saksi ahli, untuk bisa benar-benar memastikan ada unsur pidana atau tidak terhadap postingan Jonru di media sosial. Salah satunya itu seperti saksi ahli pidana.
"Kemudian saksi ahli dari UU ITE, saksi pidana dan saksi ahli dari kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana apa enggak," tambahnya.
"Untuk saksi bertahap nanti, step by step. Kita cek nanti semuanya tetap kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya