Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Konser Slank dilarang demi kepentingan masyarakat

Polisi: Konser Slank dilarang demi kepentingan masyarakat jokowi slank. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Polri telah mendengar pengajuan uji materi yang dilayangkan grup band Slank ke Mahkamah Konstitusi (MK). Polri berharap pengertian Bimbim dkk bahwa izin keramaian yang diterbitkan polisi demi kepentingan masyarakat banyak.

"Pada prinsipnya kita menghargai langkah hukum yang dilakukan Slank. Izin keramaian yang dikeluarkan satuan wilayah diterbitkan bukan didasarkan oleh pertunjukan, tapi didasarkan keamanan di tingkat lokal. Semua pertimbangan untuk kepentingan masyarakat," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli di kantornya, Jakarta, Kamis (7/2).

Boy menambahkan, sikap itu bukan karena Polri berniat menghalangi kegiatan bermusik Slank. Justru polisi sangat mendukung asalkan ada jaminan pertunjukan bisa berlangsung tertib, aman dan tidak merugikan orang lain.

"Tidak ada kita menghalangi-halangi, tidak mungkin melakukan penghalangan pertunjukan. Tapi agar kegiatan itu tidak menimbulkan dampak masyarakat, perlu izin keramaian. Jangan khawatir untuk pertunjukan selanjutnya silakan dikomunikasi dengan baik," pesan Boy.

Sebelumnya, Slank mengajukan uji materi terhadap UU no 2 tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf a soal izin keramaian di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa menjadi korban dari undang-undang tersebut.

Slank lewat judicial review ini, Slank berharap kepolisian sebagai pihak yang mengeluarkan izin keramaian bisa konsisten dan adil. Kalau tidak bisa adil, mereka menyarankan ada baiknya wewenang kepolisian dicabut. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP