Polisi Klaim Penahanan Edy Mulyadi Sudah Prosedur dan Perundangan
Merdeka.com - Kubu Edy Mulyadi, tersangka ujaran kebencian terkait ibu kota baru keberatan dengan penahanan terhadap kliennya. Polri memastikan penahanan terhadap Edy Mulyadi telah sesuai aturan.
"Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHAP)," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (1/2).
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Menurut Ahmad, penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Termasuk juga saksi ahli antara lain ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum.
"Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB," kata Ahmad.
Edy Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang tersinggung atas ucapannya soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Hal tersebut disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin (31/1/2022).
"Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya. Sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya. Termasuk suku-sukunya, Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk Suku Dayak tadi, semuanya saya minta maaf," kata Edy di Jakarta.
Dia berpandangan, para tokoh adat dan suku di Kalimantan bukanlah musuh.
"Musuh kita adalah ketidakadilan. Dan siapapun pelakunya yang hari-hari ini dilakonkan oleh para oligarki melalui tangan-tangan pejabat-pejabat publik kita," klaim Edy.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya