Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi kirim SPDP kasus kebakaran gudang kembang api ke Kejari Tangerang

Polisi kirim SPDP kasus kebakaran gudang kembang api ke Kejari Tangerang Ledakan gudang petasan di Kosambi. ©2017 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait kasus ledakan dan kebakaran gudang kembang api, Kosambi, Tangerang, Banten. Surat itu dikirim ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Hari ini sudah kita layangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tangerang. SPDP sudah kita kirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/11).

Pihak kepolisian sudah memeriksa 26 saksi dalam kasus ini. Serta menetapkan tiga tersangka yaitu pemilik gudang kembang api, direktur operasional dan pekerja las.

"Hari ini juga ada penambahan pemeriksaan tersangka, masih berlangsung, hasilnya belum kita ketahui," pungkasnya.

Seperti diketahui, polisi terus mengusut ledakan yang terjadi di gudang petasan, Kosambi, Tangerang. Hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik, direktur operasional dan pekerja las.

"Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka. yang pertama pemilik perusahaan atas nama Indra Liyono, yang kedua Andry Hartanto sebagai direktur operasional dan Subarna Ega, sebagai pekerja las," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (28/10).

Penetapan tersangka, lanjut Argo, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. "Kita sudah melakukan evakuasi, foto korban baik yang sakit maupun meninggal, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tehadap beberap saksi dengan barang bukti yang ada penyidik tadi mekakukan gelar perkara berkaitan kasus tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengungkapkan untuk tersangka Subarna Ega dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. "Dengan ancaman 5 tahun penjara," tambahnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP