Polisi kesulitan lacak akun penjual bayi di internet
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan pengelola situs jual beli online tokogabus.com, terkait temuan iklan penjualan bayi. Hasil sementara, pihak kepolisian tidak menemukan logging IP Address sang pemasang iklan.
"Untuk menelusuri pengiklan kita harapkan dari logging IP Address, tetapi ternyata kita tidak menemukan logginnya dari tokobagus, karena mereka tidak memiliki," kata Kepala Subdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/1).
Audie mengatakan bahwa iklan tersebut mulai dipasang tanggal 31 Desember 2012 dan dinonaktifkan tanggal 3 Januari 2013. Sejak saat itu, belum ditemukan adanya transaksi pembelian dari barang yang dijual.
Menurut pengakuan Audie, hasil sementara koordinasi dengan tokobagus, kasus penjualan bayi itu baru pertama terjadi di situs yang diakses jutaan pengguna internet setiap harinya.
"Penjualan langsung memasukkan subyek jual bayi, tidak ada embel-embel jualan perabotan bayi," tutur Audie.
Sang penjual bayi melalui internet tersebut bisa dikenakan UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 pasal 83, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya