Polisi Kembali Tangkap 2 Orang Terkait DNA Pro Punya Downline Beromzet Rp330 Miliar
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap satu orang sebagai tersangka atas kasus aplikasi investasi ilegal DNA Pro. Total tersangka yang telah ditangkap hingga kini berjumlah tujuh orang.
"Pada tanggal 8-9 April 2022, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JG (Founder Tim Octopus) dan SR (Co-Founder Tim Octopus), yang mempunyai omzet downline sebesar USD22.000.000 atau sebesar Rp330 miliar," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4).
Penangkapan itu berdasarkan pengembangan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret 2022, dengan MO: Perdagangan Robot Trading DNA Pro.
Katanya, mereka ditangkap saat berada di Senayan, Jakarta Selatan tengah bersembunyi dari pengejaran petugas kepolisian. Alhasil, petugas menangkap keduanya pada pukul 22.30 Wib, pada 8 April.
"Berada di salah satu Hotel Berbintang 5 Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan teacing asset," katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap lima orang sebagai tersangka atas kasus aplikasi investasi ilegal DNA Pro. Kelima orang yang ditangkap itu berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, meski sudah menangkap lima terduga pelaku. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini, karena memang masih ada tujuh lagi yang belum ditangkap yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
"Kami masih dalami lagi juga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya. Modusnya sama skema ponzi, enggak berizin," kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).
Selain itu, Kasubdid I Kombes Yuldi Yusnan menyebut, dalam kasus ini sudah sebanyak 12 orang diperiksa sebagai saksi. Dari kesaksian itu, nantinya akan didalami lagi apakah ada keterlibatan sejumlah artis atau tidak.
"Sampai saat ini kita belum arah ke sana (artis). Tapi akan ada pengembangan, karena yang baru diperiksa sampai hari ini kita sudah memeriksa 12 saksi dan nanti akan kita dalami dari saksi-saksi tersebut. Apa ada yang menjelaskan ke arah sana," sebut Yuldi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok.
Baca SelengkapnyaSaat ini teman pelaku berinisial M dan A masih DPO
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaBerikut sosok Letjen berpangkat Kompol yang menjadi polisinya polisi.
Baca SelengkapnyaDalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnya