Polisi kembali sidik kasus korupsi bansos Bengkalis
Merdeka.com - Polda Riau menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh telah divonis.
"Berdasarkan keterangan yang diungkapkan di Pengadilan, jadi kita menerbitkan Sprindik baru," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kamis (1/3).
Dia mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan secara berjemaah oleh kalangan legislatif dan eksekutif di Kabupaten Bengkalis tersebut menelan duit negara hingga Rp 277 miliar. Duit itu dibagi-bagi para tersangka dengan modus membuat proposal untuk menerima bansos.
"Nah dari fakta persidangan, penyidik menemukan adanya sejumlah pihak yang turut menikmati dana bansos itu," ucapnya.
Dalam melakukan penyidikan babak baru ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, Gidion belum bersedia menjelaskan siapa saja pihak yang turut menikmati uang bansos serta saksi yang diperiksa.
"Saksi masih sama, tapi barang bukti pasti berbeda. Karena tidak boleh satu barang bukti untuk kasus yang sama," kata dia.
Kasus korupsi bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp 277 miliar. Dalam dakwaan jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal, yang sebagian besarnya fiktif. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 31 miliar.
Bahkan, sejumlah kalangan legislatif diketahui turut bermain dalam pengajuan dana hibah itu. Termasuk dua orang mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi dan Jamal Abdillah. Bahkan turut menyeret Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang disebut-sebut sebagai pentolan pejabat yang terlibat korupsi itu.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada lima legislator Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.
Selanjutnya, Oktober 2016, Pengadilan turut memvonis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis Azrafiani Rauf dengan pidana 1,6 tahun penjara. Hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan vonis terhadap Heru Wahyudi (mantan ketua DPRD Bengkalis setelah Jamal Abdillah) dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya
Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaRibuan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Debat Ketiga Pilpres di Istora Senayan
Petugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaGraha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaPolisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya