Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi kembali periksa Ratna Sarumpaet siang ini

Polisi kembali periksa Ratna Sarumpaet siang ini Ratna sarumpaet periksa kesehatan. ©Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memeriksa tersangka kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, hari ini. Rencananya, Ratna bakal diperiksa pukul 13.00 WIB nanti.

"Iya nanti diperiksa, ya seputar kasus itu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Senin (22/10).

Sementara itu, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin mengatakan, pemeriksaan itu untuk mencocokkan dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa kepolisian. Namun, secara detail Insank mengaku tak tahu materi apa yang akan disampaikan penyidik.

"Oh kalau yang mau digali kita belum tahu apa saja yang mau digali. Tapi ini kan pemeriksaan tambahan saja untuk melengkapi pemeriksaan yang dulu. (Soal foto?) Itu materi penyidikan, artinya kita tidak bisa menyampaikan secara personal karena materi hukum, tapi tidak jauh-jauh dari kalian ketahui yang selama ini muncul di media," katanya saat dihubungi.

Menghadapi pemeriksaan nanti, Insank mengaku kalau kliennya dalam keadaan sehat.

"Kalau kita lihat dari fisik beliau baik-baik saja ya, tapi kalau dari mental kita tidak tahu. Bagaimana yang dia rasakan kita enggak pernah tahu. Kalau di dalam baik-baik saja, secara fisik ya baik-baik saja," katanya.

Sebelumnya, aktivis Ratna ditangkap pihak kepolisian saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno Hatta. Penangkapan itu berdasarkan sejumlah laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu. Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP