Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Kebut Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Polisi Kebut Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Polisi rilis penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polisi melakukan penyelesaian berkas terhadap tersangka BBP terkait kasus hoaks 7 kontainer yang berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. BBP sendiri ditangkap pada 7 Januari 2019, sekitar pukul 02.00 WIB di Sragen, Jawa Tengah.

"7 kontainer saat ini fokus penyelesaian berkas tersangka BBP dulu, berkoordinasi dengan kejaksaan agung terkait rencana pelimpahan berkas. Untuk dugaan tersangka lain masih kita dalami lewat analisis jejak digital dulu," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (15/1).

Selain itu, pihaknya akan secepat mungkin untuk melakukan pemberkasan terhadap BBP yang akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung.

"Secepat mungkin, hari ini dituntaskan untuk pemberkasan-pemberkasan. Maka tim koordinasi proaktif dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Ia pun menegaskan, BBP tak mempunyai kaitan atau hubungan dengan tersangka lainnya yakni HY, LS dan J.

"Dari hasil pemeriksaan sementara tidak ada keterkaitannya. Dia hampir sama dengan tiga ditangkap di Bogor, Balikpapan maupun di Brebes," tegasnya.

Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui apakah BBP merupakan aktor intelektual atas kasus hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos. "Belum masih didalami (apakah aktor intelektual)," pungkasnya.

Sebelumnya polisi telah menangkap tiga tersangka terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang sempat menghebohkan publik. Ketiga tersangka yakni HY, LS, dan J ditangkap karena perannya menyebarkan kabar bohong tersebut di media sosial dan WhatsApp group.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP