Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Kebut Berkas Perkara Kasus Narkoba Millen Cyrus

Polisi Kebut Berkas Perkara Kasus Narkoba Millen Cyrus Millen Cyrus. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian menetapkan Selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan sabu. Millen pun dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menerangkan, Kepolisian saat ini mengebut menyelesaikan berkas perkara dengan tersangka Millen Cyrus supaya segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Penyidik sedang melengkapi bukti-bukti untuk bisa menyelesaikan berkas perkara yang ada. Kami persangkakan yang bersangkutan di Undang-Undang Narkotika Pasal 114," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/11).

Yusri menyampaikan selama perkara ditangani oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Millen Cyrus ditempatkan di sel khusus. Penyidik memindahkan Millen Cyrus dari tahanan laki-laki ke sel khusus kemarin.

Kebijakan ini diambil oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dengan mempertimbangkan jenis kelamin sebagai transgender.

"Kita lakukan penahanan kepada tersangka MC (Millen Cyrus) ini di sel khusus sambil menunggu pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik," ujar dia.

Mutakhir, Kepolisian memburu orang yang menyuplai sabu ke Millen Cyrus. Diketahui, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram beserta alat isapnya saat penyidik meringkusnya di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.

"Kasus ini masih berkembang. Kami masih dalami barang buktinya didapat dari mana," ucap dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP