Polisi Kairo cueki laporan TKI yang diperkosa majikannya
Merdeka.com - GL, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia menjadi korban pemerkosaan majikannya yang tinggal di Kairo, Mesir. Merasa tidak mendapat tanggapan dari Kepolisian Kairo, GL lantas melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
"GL ini mendapat pelecehan seksual pada bulan Agustus kemarin," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Harsono di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9).
Kasus perkosaan GL ini kemudian ditangani Bareskrim Polri. Dari keterangan GL, polisi menangkap tersangka CC, wanita yang berperan sebagai penyalur korban sebagai TKW. Selain CC, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, IM dan AS.
"Keterangan sementara, tersangka mengakui yang membawa korban ke Malaysia dan bekerja dengan saudara Iyad Mansyur alias Mario warga negara Jordan (ada di Malaysia), tersangka juga menjelaskan bahwa masih ada korban 14 orang di Malaysia," jelas Harsono.
Dengan bantuan KBRI dan Kepolisian Di Raja Malaysi, ke-14 calon TKI dilepaskan dari sebuah penampungan di Malaysia. Ke-14 calon TKI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Tersangka CC ditangkap di rumahnya di Kecamaran Jati Sampurna, Bekasi. Dari rumah tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa passport, tiket pesawat, setoran bank, dan biodata TKI.
Harsono menjelaskan, tersangka CC tidak memiliki legalitas terkait pengiriman TKI ke luar negeri. Saat ini polisi mengembangkan kasus dengan penangkapan tersangka IM dan AS.
"Pasal yang diterapkan adalah pasal 4 uu No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf A UU No.39 Tahun 2004 tentang PPTKLN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri)," tutup Harsono.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaKendaraan didominasi para pemudik hendak balik ke kota asalnya. Tingginya volume kendaraan juga dipicu banyaknya wisatawan.
Baca SelengkapnyaIa membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.
Baca Selengkapnya