Polisi kabulkan penangguhan penahanan tersangka pembakaran hutan
Merdeka.com - Di saat polisi lain sibuk mencari pelaku pembakar hutan dan lahan, Kapolres Kampar AKBP Ery Apriono mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) M Rais, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kampar.
Informasi yang dirangkum merdeka.com, Polres Kampar menangguhkan penahanan M Rais sejak pekan lalu. Anggota DPRD Kampar periode 2009-2014 ini ditangkap polisi 20 September 2015 lalu hingga akhirnya dilepaskan.
Tersangka MR diduga melakukan pembakaran lahan miliknya sekitar 1 hektare di Jalan Kelompok Tani Dusun V Desa Aur Sati Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.
"Sudah sejak 10 hari lalu kita lakukan penangguhan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Kampar inisial MR selaku tersangka kebakaran lahan," ujar Kapolres Kampar AKBP Ery Apriono saat dihubungi merdeka.com, Kamis (15/10).
Ery beralasan, M Rais ditangguhkan penahanannya karena mengalami sakit mag kronis, dan sempat mengalami perawatan di rumah sakit.
"Bahkan tersangka MR sempat pingsan di kamar tahanan, lalu kami bawa berobat. Dokter bilang dia (M Rais) sakit mag akut dan harus dirawat jalan. Jadi kita tangguhkan," kata Ery.
Sebab itu, M Rais pun menjalani rawat jalan di rumahnya. "Kita tidak mau terjadi apa-apa. Meski ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan, dan kini sudah Tahap I (pelimpahan berkas) di Kejaksaan," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya