Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi jebloskan tiga pembakar gereja di Aceh Singkil ke penjara

Polisi jebloskan tiga pembakar gereja di Aceh Singkil ke penjara gereja dibakar di aceh singkil. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakar gereja di Aceh Singkil telah ditahan oleh polisi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka perusakan(pembakaran gereja).

"Ketiganya sudah ditahan sebagai tersangka perusakan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Mabes Polri) Brigjen Pol Agus Rianto dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Agus mengungkapkan, 7 tersangka lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari ketujuh orang yang sedang diburu itu diduga merupakan pihak yang melakukan penghasutan dan penembakan.

"Pihak penghasut masih masih dicari. Kita juga telusuri pihak yang lakukan penembakan," ujar Agus.

Menurut Agus, ketiga yang saat ini ditahan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 187, 160, 169, 170 juga pasal 55 KUHP. ‎"Ancaman pidana sampai dengan 12 tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, polisi juga mengimbau bagi pihak yang masuk dalam daftar pencarian untuk segera menyerahkan diri. "Mereka yang DPO harus serahkan diri," pungkasnya.

Sebelumnya, telah terjadi bentrok antarwarga di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Akibat insiden tersebut, sebuah gereja ikut dibakar oleh warga. Selain itu, pecahnya bentrok mengakibatkan dua warga tewas dan empat luka-luka.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP