Polisi jaga ketat kontainer barang bukti simulator SIM di KPK
Merdeka.com - Barang bukti hasil penggeledahan dari gedung Korlantas Polri telah berada di tangan KPK. Dokumen-dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM anggaran 2011 itu disimpan di sebuah kontainer yang tergembok ditempatkan di belakang gedung KPK.
Pantauan merdeka.com, Jumat (3/8), terlihat ada empat orang berbadan besar menjaga di depan kontainer tersebut. Keempat orang itu tampak memakai pakaian biasa, dan terlihat selalu mengawasi sepanjang malam hingga pagi menjelang.
"Mereka provost, pokoknya anggotanya ada mereka sejak kasus ini muncul," ujar salah satu sumber merdeka.com.
Namun diketahui, kunci gembok kontainer tersebut dipegang Ketua Tim Satgas KPK. Sumber menyebutkan, jika KPK ingin memeriksa bukti-bukti tersebut maka harus seizin keempat orang tersebut yang menjaga dan mengawasi.
Saat tim merdeka.com meninjau lokasi, sempat petugas itu terlihat mengawasi. Bahkan sempat seorang wartawan dilihat id persnya dengan kasar oleh orang berbadan tegap tersebut. Informasi lain juga menyebutkan, meskipun kunci kontainer telah dipegang ketua tim satgas KPK, namun pihaknya belum bisa memeriksa barang bukti tersebut lantaran dijaga oleh pria-pria berbadan tegap tersebut.
Hal ini tentunya bertentangan dengan UU KPK. Seharusnya, KPK lah yang memiliki wewenang dalam menangani kasus ini. Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Januari 2011.
"Kita sudah lakukan penyelidikan Januari 2011. Kalau dilihat urutannya, KPK lah yang duluan. Sekarang pertanyaannya siapa yang duluan? Ya KPK," ujarnya, Kamis (2/8). Wakil Ketua KPK pun menegaskan bahwa untuk barang bukti yang sempat tertahan saat penggeledahan terjadi sudah berhasil disita dan seyogyanya hal itu milik kewenangan KPK.
"Kami punya penetapan pengadilan. Penetapan itu dikeluarkan pada tanggal 30 Juli. Jd dengan penetapan itu bahwa barang-barang yang disita harus dibawah kewenangan KPK. Menurut Pasal 50, maka instansi lainnya harusnya berhenti," ujar Bambang.
"Jadi dengan penetapan itu bahwa barang-barang yang disita harus di bawah kewenangan KPK," imbuhnya lagi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya