Polisi Ingatkan Ancaman 4 Tahun Bui bagi Penyebar Konten Ujaran Kebencian
Merdeka.com - Kepolisian meminta kepada para korban hate speech atau ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah terutama di sosial media, untuk segera melapor ke aparat berwajib. Hingga saat ini, Polri masih terus memantau aktivitas di media sosial, dan akan segera menindak jika ada netizen yang mengunggah ujaran kebencian atau hate speech, pencemaran nama baik dan fitnah, baik itu ditujukan kepada institusi maupun perseorangan, tanpa terkecuali.
"Dalam hal ini memang berkaitan dengan konten medsos bernada mengarah ke hate speech adalah sesuatu yang berpotensi pelanggaran hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (13/7).
Sebagai contoh, tindakan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Argo Yuwono menegaskan, tim cyber intens melakukan cyber patrol memonitor konten yang bernuansa ujaran kebencian. Argo menuturkan, Polri mengapresiasi netizen yang tidak menyebarkan informasi yang bernuansa ujaran kebencian.
Argo meminta masyarakat untuk menggunakan platform sosial media secara bijak, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang merugikan pihak lain. Hal itu termasuk dalam penyampaian pendapat, informasi maupun kekecewaan serta keluhan kepada pihak lain, yang harus tetap menjaga norma kepantasan dan kesopanan.
"Kami tidak ingin masyarakat menjadi subyek pelanggar hukum dalam konteks ITE. Mengajukan pendapat, keluhan dan lainnya silahkan saja. Tapi jika hal itu, mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik, hal itu berpotensi melanggar hukum," ucap Argo.
Selain melakukan patroli cyber, Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika menemukan konten-konten yang bernuansa SARA dan ujaran kebencian tersebut. "Karena belum tentu ditemukan petugas karena banyaknya konten di dunia maya," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaPolisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya
Kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca SelengkapnyaNgeri, Ini Detik-Detik Pohon Besar Tumbang Hampir Timpa Pengendara di Tomang Jakbar
Seorang warga merekam detik-detik pohon besar jatuh hingga akhirnya menutup jalanan dan hampir menimpa pengendara di Jakarta Barat viral media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Anies Tajam Kritik Prabowo soal Sistem Cyber: Lima Tahun Apa yang Dikerjakan?
Anies mempertanyakan kebijakan Prabowo untuk memperkuat pertahanan dari serangan cyber.
Baca SelengkapnyaGara-gara Ada Ancaman Nuklir Teknologi Internet Muncul, Begini Kisahnya
Kemunculan internet tak bisa dilepaskan dari keberadaan ancaman nuklir dan perang.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPolisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek
Viral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.
Baca SelengkapnyaPesan Jenderal Intel ke Taruna Akpol: Ikhtiar Hingga Garis Batas lalu Biarkan Doa & Takdir Bertarung di Langit
Jenderal bintang dua Polri berikan pesan kepada taruna-taruni Akademi Kepolisian (Akpol).
Baca Selengkapnya