Polisi Gerebek Pesta Seks di Vila Pasuruan, Mantan Guru Ditangkap
Merdeka.com - Polisi menggerebek pesta seks yang digelar di sebuah vila, kawasan Prigen, Pasuruan. 7 orang ditangkap polisi dalam penggerebekan ini.
Penggerebekan pesta seks di villa ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (14/7) dini hari. Mirisnya satu tersangka berinisial AK ditangkap ternyata mantan guru sekolah swasta di Surabaya.
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman mengatakan, ke tujuh orang yang terlibat pesta seks tersebut diketahui terdiri dari dua orang suami istri sah, dua orang pasangan tidak sah, dan tiga orang sisanya, masing-masing single.
"Tujuh orang itu kita amankan dari salah satu villa. Ada 4 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Satu orang atas nama inisial AK kita tetapkan sebagai tersangka," kata Aldy, Kamis (18/7).
Dari penyelidikan polisi, pria asal Sambikerep, Surabaya itu diidentifikasi sebagai orang yang menginisiasi pesta seks tersebut.
"Dalam pesta seks tersebut, tersangka sebagai pengundang orang-orang itu. Sisanya, 6 orang yang ikut pesta statusnya sebagai saksi," ujarnya.
Dalam kasus ini, AK yang memperkenalkan dan mempromosikan pesta seks tersebut melalui media sosial twitter. Jika ada yang tertarik tersangka kemudian menghubungi kliennya melalui Direct Massage (DM) dan WhatsApp.
Aldy menyebutkan, dalam menggelar pesta seks, tersangka AK menarik tarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu pada tiap peserta atau pasangan yang datang. Uang itu dipergunakan untuk membayar perempuan yang melayani tamu tanpa pasangan.
Tersangka, kata Aldy, mengaku baru empat kali melakukan pesta seks tersebut. Ia juga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Namun berapa besarannya, penyidik, masih terus melakukan pendalaman.
"Dari 4 kali pengakuan tersangka, lokasinya bukan hanya di Prigen dan Tretes saja, tapi juga di Surabaya dan kota lainnya. Tergantung kesepakatan pengguna dan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 290 KUHP yang berbunyi barang siapa yang mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman satu tahun empat bulan. Dan pasal 506 KUHP tentang tidak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran, dengan ancaman satu tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca Selengkapnyagun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, korban RZ telah dimintai keterangan sebagai saksi bersamaan dengan tujuh orang lainnya.
Baca SelengkapnyaFakta baru terungkap setelah AA, tersangka pembunuh wanita muda di Depok, diringkus polisi. Pemuda itu ternyata terlibat dua kasus kejahatan seksual.
Baca SelengkapnyaKomisaris Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi menyampaikan pesan menyentuh terkait cinta dan keluarga. Baginya mencintai istri dan keluarga adalah kekuatan utama.
Baca SelengkapnyaDiduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaBerikut tiga sosok menantu para Jenderal aktif di Polri dan suaminya sama-sama perwira Polisi.
Baca SelengkapnyaDN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca Selengkapnya