Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Gelar Perkara Kasus Tabrak Lari di Tol Sedyatmo Hari ini

Polisi Gelar Perkara Kasus Tabrak Lari di Tol Sedyatmo Hari ini ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi akan melakukan gelar perkara kecelakaan yang menewaskan seorang wanita di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28. Korban berinisial L (44), warga Jalan Mangga Dua Besar XIII, RT 06, RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu ditemukan pada Sabtu (16/10) pagi.

"Iya (gelar perkara), kami rencana mau peningkatan status si RF. Kan tadi malam sudah dilimpahkan dari reskrim ke Gakkum," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono kepada wartawan, Senin (18/10).

Namun, dia belum menyebutkan secara pasti kapan bakal dilakukan gelar perkara murni kasus tabrak lari tersebut. Namun, penetapan tersangka itu bakal diketahui usai dilakukannya gelar perkara.

"Hari ini (rencana gelar perkara), tapi waktu belum tahu. (Murni tabrak lari) Iya," ujarnya.

"(Jadi tersangka) nanti tunggu gelar perkara," sambungnya.

Pengendara berinisial RF tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan pria yang terjerat kasus tersebut dianggap kooperatif.

"Sementara enggak ditahan, karena ada penjaminnya yakni istrinya. (Kooperatif) Iya," tutupnya.

Sebelumnya, Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menyampaikan, mayat itu ditemukan Sabtu (16/10) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

"Tukang sapu Jasamarga melihat mayat di KM 28 Abon arah Bandara Soekarno Hatta di bahu jalan," tutur Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10).

Menurut Sutikno, mayat tersebut berinisial L (44) yang beralamat di Jalan Mangga Dua Besar XIII RT 06 RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Petugas sudah mendatangi dan mengamankan TKP dan barang bukti," jelas dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP