Polisi gagalkan pengiriman 308 ton pupuk ilegal
Merdeka.com - Petugas Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman 308 pupuk ilegal ke Kalimantan. Pupuk bersubsidi tersebut, dikemas menjadi pupuk merek Pusri yang dimasukkan ke dalam 14 kontainer. Per kontainernya berisi 20 ton pupuk.
Menurut Kanit V Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya, AKP Rohman Elhaj, pengiriman pupuk ilegal tersebut berhasil digagalkan di Jalan Tol Gunungsari Surabaya, Jumat (29/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ini, ratusan ton pupuk itu sudah diamankan di Depo PT. SSS Jalan Tanjung Tembaga 10, Surabaya. "Tersangka berinisial SA dan MA, yang diduga melakukan pengedaran pupuk bersubsidi ini," katanya.
Kedua tersangka ini, lanjut dia, melakukan pengolahan pupuk secara manual. "Mereka mencampur pupuk urea merek Daun Buah Kaltim dan Petrokimia Gresik dengan pupuk ZA bersubsidi bermerek Petrokimia Gresik. Cara mencampurnya dengan cairan pemutih berupa Hydrogen perosida," kata dia.
Hasil olahan tersebut kemudian dijual ke luar pulau Jawa dengan harga sekitar Rp 3500 hingga Rp 4.000 per kilogramnya.
"Saat ini kami masih mengembangkan jaringan tersangka. Kami juga memeriksa delapan saksi di antaranya pekerja mereka. Untuk langkah selanjutnya, kami juga akan mengarah ke penadahnya, karena tidak mungkin dengan catatan seperti itu, mereka tidak punya penadah,” sambung Roman yang didampingi Kasubbag Humas Polretabes Surabaya, Kompol Suparti.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu unit Truk Tronton warna putih biru bernopol BL 9246 AC, yang memuat pupuk merek PUSRI sebanyak sejumlah 20 ton, 308 ton pupuk Pusri. "Untuk yang 22 ton sudah kami amankan di Polrestabes Surabaya," kata dia.
Akibat ulahnya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 60 ayat (1) huruf (f) UU RI No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman atau Pasal 6 ayat (1) huruf (f), (d) Jo Pasal 1 Sub 3e UU Darurat No 7 tahun 1995 tentang pengusutan peradilan tindak pidana ekonomi," pungkas dia tegas. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya