Polisi gagalkan aksi blokade asongan blokir rel kereta api
Merdeka.com - Petugas gabungan dari unsur polisi, Polsuska dan satuan pengaman PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto Jawa Tengah, menggagalkan aksi blokade yang dilakukan puluhan pedagang asongan di pintu perlintasan KA di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto, Kamis (24/7) sore.
Puluhan pedagang asongan yang pernah dilarang berjualan di Stasiun Purwokerto tersebut sempat memblokir rel yang berjarak sekitar 300 meter dari Stasiun Purwokerto. Usaha tersebut kemudian digagalkan petugas keamanan gabungan yang segera mengusir pedagang. Aksi tersebut juga diwarnai aksi dorong-dorongan antara petugas dengan pedagang.
Menurut seorang perwakilan pedagang, Sudarman, mereka sebenarnya meminta agar diperbolehkan berjualan kembali di Stasiun Purwokerto. Permintaan tersebut, jelasnya, didasarkan pada surat rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta agar PT KAI menghormati hak sosial ekonomi pedagang.
"Sudah dua hari boleh jualan kok kenapa sekarang tidak boleh," katanya di tengah aksi.
Sudarman mengemukakan, sebelumnya pedagang mengadukan persoalan dilarangnya mereka berdagang kepada Komnas HAM. Kemudian, turun surat dari Komnas HAM yang meminta tanggapan kepada PT KAI. Dalam surat tersebut, ada tiga butir yang didesak kepada Komnas HAM kepada Direktur PT KAI, yakni memberikan penjelasan tentang dasar dan tujuan dari penggusuran/penertiban.
Kemudian memperhatikan dan melaksanakan ketentuan HAM dalam menjalankan kebijakan penertiban, khususnya menghormati dan melindungi hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup dari para pedagang. Terakhir, Komnas HAM meminta menjelaskan tentang dugaan tindak kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang oleh oknum TNI AL dan Polsuska.
Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono menegaskan pelarangan pedagang asongan berjualan di stasiun dan di atas kereta api. "Larangan jualan di stasiun dan atas kereta itu harga mati tidak ada tawaran lagi," ujarnya beberapa waktu lalu.
Dia mengemukakan, PT KAI akan tetap konsisten menerapkan kebijakan larangan berjualan di stasiun dan di atas kereta. Menurutnya, kebijakan itu sudah diatur undang-undang dan peraturan pemerintah UU 23 tahun 2007 dan PP no 72 tahun 2009. "Sepanjang masih ada UU dan PP itu, kita akan tetap jalan kebijakan itu," ucapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAipda Purnomo dikenal senang membantu masyarakat sekitar, termasuk pria paruh baya yang sedang mencari rongsokan di jalan ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca SelengkapnyaTiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaAkibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca Selengkapnya