Polisi gagalkan aksi blokade asongan blokir rel kereta api
Merdeka.com - Petugas gabungan dari unsur polisi, Polsuska dan satuan pengaman PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto Jawa Tengah, menggagalkan aksi blokade yang dilakukan puluhan pedagang asongan di pintu perlintasan KA di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto, Kamis (24/7) sore.
Puluhan pedagang asongan yang pernah dilarang berjualan di Stasiun Purwokerto tersebut sempat memblokir rel yang berjarak sekitar 300 meter dari Stasiun Purwokerto. Usaha tersebut kemudian digagalkan petugas keamanan gabungan yang segera mengusir pedagang. Aksi tersebut juga diwarnai aksi dorong-dorongan antara petugas dengan pedagang.
Menurut seorang perwakilan pedagang, Sudarman, mereka sebenarnya meminta agar diperbolehkan berjualan kembali di Stasiun Purwokerto. Permintaan tersebut, jelasnya, didasarkan pada surat rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta agar PT KAI menghormati hak sosial ekonomi pedagang.
"Sudah dua hari boleh jualan kok kenapa sekarang tidak boleh," katanya di tengah aksi.
Sudarman mengemukakan, sebelumnya pedagang mengadukan persoalan dilarangnya mereka berdagang kepada Komnas HAM. Kemudian, turun surat dari Komnas HAM yang meminta tanggapan kepada PT KAI. Dalam surat tersebut, ada tiga butir yang didesak kepada Komnas HAM kepada Direktur PT KAI, yakni memberikan penjelasan tentang dasar dan tujuan dari penggusuran/penertiban.
Kemudian memperhatikan dan melaksanakan ketentuan HAM dalam menjalankan kebijakan penertiban, khususnya menghormati dan melindungi hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup dari para pedagang. Terakhir, Komnas HAM meminta menjelaskan tentang dugaan tindak kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang oleh oknum TNI AL dan Polsuska.
Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono menegaskan pelarangan pedagang asongan berjualan di stasiun dan di atas kereta api. "Larangan jualan di stasiun dan atas kereta itu harga mati tidak ada tawaran lagi," ujarnya beberapa waktu lalu.
Dia mengemukakan, PT KAI akan tetap konsisten menerapkan kebijakan larangan berjualan di stasiun dan di atas kereta. Menurutnya, kebijakan itu sudah diatur undang-undang dan peraturan pemerintah UU 23 tahun 2007 dan PP no 72 tahun 2009. "Sepanjang masih ada UU dan PP itu, kita akan tetap jalan kebijakan itu," ucapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ajak Makan hingga Antarkan ke Rumah, Begini Momen Haru Polisi saat Bantu Pria Tua di Jalanan
Aipda Purnomo dikenal senang membantu masyarakat sekitar, termasuk pria paruh baya yang sedang mencari rongsokan di jalan ini.
Baca SelengkapnyaGarang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaPolisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaDaftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo
KAI melakukan upaya evakuasi rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.
Baca SelengkapnyaPolisi Asal Purworejo Ini Sukses Beternak Kambing Perah, Jadi Sumber Penghasilan Sampingan
Walaupun banyak kendala yang dihadapi, namun Estu tidak pernah menyerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca Selengkapnya