Polisi Gadungan Ditangkap usai Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Korban
Merdeka.com - Seorang pemuda asal Lampung berinisial AP (23) dibekuk anggota Polres Kulon Progo. AP dibekuk karena memeras dengan modus mengaku sebagai polisi.
"Tersangka membuat akun facebook untuk menipu korban yang merupakan seorang warga Kulon Progo. Tersangka mengedit foto di facebooknya seolah-olah dia adalah polisi. Ketika korban sudah percaya, tersangka AP pun meminta nomor korban," kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo, AKP Sujarwo, Rabu (30/10).
Sujarwo menjelaskan, korban dan tersangka kemudian intens berkomunikasi lewat WhatsApp. Keduanya pun kerap video call. Saat melakukan video call ini, korban diminta melepas pakaiannya oleh tersangka.
"Saat video call itu korban diminta melepas pakaiannya, dan tanpa disadari video call itu direkam oleh tersangka. Lalu beberapa hari kemudian tersangka minta uang ke korban Rp 5 juta. Tersangka juga mengancam jika permintaannya tidak dipenuhi akan menyebarkan foto dan video (bugil) korban di medsos," ungkap Sujarwo.
Tak terima dengan ancaman tersangka, korban pun melaporkan kasusnya ke Polres Kulon Progo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka hingga ke Lampung.
"Dapat laporan itu petugas melakukan lidik dan ternyata tersangka berada di Lampung. Tapi saat mau ditangkap ternyata tersangka sudah ditangkap lebih dulu oleh Polres setempat karena terlibat kasus pencurian, karena itu tersangka belum bisa dibawa ke sini," tegas Sujarwo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Di antaranya dua handphone dipakai untuk memeras korban.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaPelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya