Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi gadungan ancam korban dengan korek gas pistol

Polisi gadungan ancam korban dengan korek gas pistol pistol. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pulogadung berhasil menangkap satu dari beberapa polisi gadungan yang coba merampok sepasangan muda-mudi bernama Irman Febrianto (sebelumnya ditulis Irman Febrianti, red) dan Astrid, pada Minggu (1/7) kemarin.

Pelaku yang telah diamankan berinisial AP (25). Kompolotan ini coba memeras korban dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian jadi-jadian. AP pun menakut-nakuti korban dengan menggunakan korek gas pistol saat melancarkan aksinya.

"Pelaku ini mengaku jadi anggota, lalu dia mencoba menakuti korban dengan korek gas yang menyerupai senjata api," ujar Kasie Humas Polsek Pulogadung Aiptu Abdul Chafid, saat ditemui wartawan, Senin (2/7).

Abdul menjelaskan kronologi kejadian itu. Menurutnya, saat itu kedua korban disekap di Motel By Pass Inn Pulo Mas di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Saat itu pelaku meminta uang tebusan dan meminta salah satu korban, Astrid, untuk mengambil uang tunai di Anjungan Tunai Madiri (ATM) yang terletak Mal Arion Rawamangun, Jakarta Timur.

"Pelaku berhasil ditangkap saat korban mau mengambil uang di ATM, lalu korban mencoba berteriak untuk mendapat perhatian orang sekitar," ungkap Abdul.

"Lalu ada dua satpam yang melihat gerak gerik mencurigakan langsung menghampiri dan berhasil mengamankan pelaku," tambahnya.

Usai kejadian tersebut, dua orang satpam langsung membawa pelaku ke Polsek Pulogadung. Dari hasil pengembangan polisi pun langsung datang ke Motel By Pass Inn Pulomas untuk menangkap pelaku yang lain.

"Saat kita kesana, pelaku sudah pada kabur dan hanya ada satu orang korban Irman Febrianto dan mobil jazznya," ujarnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 11,8 juta. Berupa laptop lenovo, dompet yang berisi uang tunai Rp 463.000, surat penting, ponsel Blackberry Gemini, proyektor dan pengeras suara, serta uang tunai Rp 1 juta.

Saat ini polisi masih mengejar 6 orang pelaku lainya, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza B 99 PW, kartu anggota kepolisian, dan satu buah pistol korek gas.

Akibat perbuatanya pelaku terancam dengan hukuman pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP