Polisi dituding dapat Rp 682 M dari jasa pengamanan
Merdeka.com - Indonesia Police Watch (IPW) menuding Polri kerap memungut pungutan liar kepada perusahaan pengamanan jasa keamanan. IPW membeberkan dari pungutan kepada 632 perusahaan tersebut, polisi meraup sekitar Rp 682 milyar.
"IPW mendesak Polri segera menghentikan aksi pungli terhadap perusahaan jasa pengamanan. Total uang pungli dari perusahaan tersebut lebih dari Rp 682 milyar per tahun. Pungli terhadap perusahaan jasa pengamanan adalah tindakan yang sangat tidak bermoral. Sebab tugas perusahaan itu adalah membantu kepolisian" seru Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch dalam rilisnya, di Jakarta, Kamis (12/7).
Neta menerangkan perusahaan jasa pengamanan diharuskan memiliki enam surat izin dari Polri. Yakni, izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa.
Dari tiap surat izin inilah polisi diduga meminta pungutan baik di wilayah kerja Mabes Polri maupun Polda sendiri.
"Setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan dipungli Rp 7,5 juta di tingkat Polda dan Rp 7,5 juta di tingkat Mabes Polri," terangnya lagi.
Surat izin ini sendiri diperpanjang tiap enam bulannya. Satu lokasi pengamanan dengan satu paket surat izin, jika perusahaan tersebut mempunyai tiga wilayah keamanan maka ada tiga paket surat izin yang harus dimiliki.
"Setiap enam bulan izin tersebut harus diperpanjang. Dan satu paket izin untuk satu lokasi pengamanan. Jika memiliki tiga lokasi pengamanan Polri mewajibkan perusahaan memiliki tiga paket surat ijin" jelas Neta lebih lanjut.
Sementara itu polisi membantah dan menantang IPW memberikan data dan fakta berkaitan dengan pungutan liar yang disampaikan IPW melalui rilisnya. Menurutnya tidak mungkin institusi Polri melakukan hal tersebut, jika memang oknum yang melakukannya IPW harus memberikan buktinya.
"Apapun informasi yang disampaikan masyarakat harus didukung data dan fakta agar tidak menjadi fitnah kalau bicara Polri tidak mungkin kalau oknum harus jelas siapa yang memberi. Kalau mengatakan Polri langsung kita bisa bantah"ujar Kombes Pol Agus Rianto selaku Kabag Penum Mabes Polri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (12/7)
Polisi berkilah tidak bisa menindak oknum tersebut tanpa bukti oleh karena itu sebaiknya apapun temuan IPW harus dikomunikasikan dengan polisi sendiri.
"Kalau ada (pelaku) kami berikan sanksi tegas tapi kita harus punya bukti kalau mau proses dan nindak anggota jangan hanya informasi. Kami mengimbau IPW juga memberikan bukti dan bisa komunikasi intens" jawab Agus lagi.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaFebry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWalaupun banyak kendala yang dihadapi, namun Estu tidak pernah menyerah.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca Selengkapnya