Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi diminta hati-hati menetapkan tersangka di kasus Mirna

Polisi diminta hati-hati menetapkan tersangka di kasus Mirna Reka ulang kasus Mirna. ©2016 merdeka.com

Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, wanita yang tewas diracun saat meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe. Jessica yang bukan lain adalah kerabat dekat Mirna ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan alat bukti yang cukup.

Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan meminta pihak kepolisian untuk berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebab, orang dengan status tersangka belum tentu bersalah. Oleh karenanya, untuk menetapkan tersangka polisi harus memiliki dua alat bukti.

Asep menceritakan pengalamannya menjadi seorang hakim. Di mana dalam sidang, seorang hakim menyatakan terpidana bersalah apabila di sidang ada seorang saksi mata yang melihat terdakwa melakukan pembunuhan tersebut. Sementara, pada kasus ini, belum ada saksi mata yang melihat ada orang menaruh sianida di kopi Vietnam milik Mirna.

"Kita melihat proses pembunuhan, dalam pidana, yang dibuktikan adalah perbuatannya, menghilangkan atau merampas nyawa orang lain. faktanya ada, orang meninggal karena sianida, tapi yang dicari siapa yang taruh," kata Asep ‎dalam diskusi bertajuk '‎Mencari Sang Pembunuh' di Jakarta, Sabtu (30/1).

Senada dengan Asep, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyatakan, sampai saat ini dirinya tidak yakin orang yang membunuh Mirna berada dalam satu lokasi. "Sampai saat ini buat saya, saya masih bersikukuh kalau pelaku bukan yang berada satu lokasi atau satu meja dengan korban," ujar Reza.‎

Kendati begitu, dia menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. Hanya saja, ditegaskan dia jika seseorang yang menyandang status tersangka tidak serta merta akan bernasib sebagai narapidana.

"Bahwa J ditetapkan sebagai tersangka itu sah-sah saja, itu sebuah episode dalam sebuah proses hukum. Tetapi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak serta merta akan bernasib sebagai narapidana," pungkasnya. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP