Polisi di Batam, sebut banyak hambatan usut perdagangan orang
Merdeka.com - Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang, Kombes Pol Drs. Helmy Santika, mengakui penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) masih sulit. Menurut dia, beleid menghukum pelaku perdagangan orang masih kurang sosialisasi.
"UU TPPO masih kurang sosialisasi. Beda dengan TPPU," kata Helmy di Mapolda Kepri, Kamis (3/3).
Selain beralasan kurang sosialisasi, Helmy menyatakan sangat sulit membuktikan kejahatan penjualan orang.
"Jadi TPPO itu atau human trafficking itu bukan hanya soal di mana muara korban ada di mana, tapi juga dari daerah orisinil para korban," ucap Helmy.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaKondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58: Luka Bakar 90-100 Persen
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaSedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca Selengkapnya