Polisi di Batam, sebut banyak hambatan usut perdagangan orang
merdeka.com
Merdeka.com - Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang, Kombes Pol Drs. Helmy Santika, mengakui penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) masih sulit. Menurut dia, beleid menghukum pelaku perdagangan orang masih kurang sosialisasi.
"UU TPPO masih kurang sosialisasi. Beda dengan TPPU," kata Helmy di Mapolda Kepri, Kamis (3/3).
Selain beralasan kurang sosialisasi, Helmy menyatakan sangat sulit membuktikan kejahatan penjualan orang.
"Jadi TPPO itu atau human trafficking itu bukan hanya soal di mana muara korban ada di mana, tapi juga dari daerah orisinil para korban," ucap Helmy. (mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya