Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Datangi Rumah Haris Azhar dan Fatia

Polisi Datangi Rumah Haris Azhar dan Fatia Haris Azhar di Polda Metro Jaya. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Sejumlah polisi mendatangi kediaman Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Selasa (18/1) pagi. Polisi ingin menjemput paksa keduanya karena sudah beberapa kali tak hadiri panggilan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marives, Luhut B Panjaitan.

"Pagi tadi (18/1), Fatia dan Haris didatangi 4-5 polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Selasa (18/1).

Namun, keduanya menolak untuk memenuhi permintaan aparat kepolisian tersebut. Karena, mereka lebih memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya.

"Mereka menolak dan memilih untuk datang sendiri ke Polda siang ini. Mari kawal bersama upaya pembungkaman kebebasan berekspresi ini," sambungnya.

Penjelasan Polisi

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menjelaskan alasan penyidik mendatangi kediaman Haris Azhar dan Fatia. Dia pastikan tidak ada penjemputan paksa karena keduanya bersedia menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya HARI INI dan pukul 11.00 Wib, sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," jelas Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis,

Auliansyah menambahkan, upaya ini ditempuh setelah kedua saksi yakni HA dan FA dua kali tidak hadir memenuhi panggilan.

Dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan pada 6 Januari 2022.

Menurut dia, pemanggilan tanggal 06 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.

Auliansyah mengatakan, keduanya kemudian kembali mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan.

Auliansyah menyebut, mereka itu menggunakan alasan tidak patut dan wajar. Auliansyah menyinggung aturan pada KUHAP. Salah satunya berkaitan dengan penjemputan paksa.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya kemudian membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," tandas dia.

Sebelumnya, langkah kepolisian memfasilitasi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia untuk mediasi gagal.

Luhut meminta kedua terlapor membuktikan ucapan di Pengadilan. Adapun, yang dipersoalkan adalah Rekaman video wawancara Fatia Maulida diunggah di kanal youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Judulnya ‘Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’.

"Jadi kalau proses yang sudah selesai saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut.

Luhut menerangkan, kepolisian telah berulang kali mengatur jadwal mediasi untuk menengahi persoalan antara ia dengan Haris Azhar dan Fatia Maulida. Namun, tak pernah ada titik temu.

Luhut pun menyinggung sikap Haris Azhar yang mangkir dari panggilan mediasi. Padahal, ia sendiri yang telah mengatur agenda mediasi pada hari ini. Namun, nyatanya Haris Azhar tidak hadir.

"Haris minta hari ini, ya saya datang hari ini, tapi katanya si Haris tidak bisa datang, yasudah," terang dia.

Duduk Perkara

Kasus dugaan pencemaran nama baik serta gugatan Rp100 miliar dilaporkan Luhut berawal dari hasil kajian beberapa lembaga dipaparkan Haris dan Fatia.

Hasil kajian tersebut diunggah akun channel youtube Haris Azhar dengan dilatari nama Luhut, pada program NgeHAMtam yang berjudul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!’.

"Pak Luhut menyatakan akan gugatan perdata," ucap kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.

"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Luhut menganggap apa yang disebut Haris dan Fatia dalam channel youtube tersebut merupakan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut atau mutlak.

"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata dia.

Bahkan, Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.

"Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti)," ujar dia.

Merespons laporan yang sudah dilayangkan Luhut ke Polda Metro Jaya, tersebut kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat dalam kesempatan terpisah menegaskan, kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut.

"Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan disampaikan adalah sebuah kebenaran, ada dasar faktanya. Kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid," kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9).

"Maka, tidak ada niatan mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP," tambahnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP