Polisi dan Wartawan Gadungan Peras dan Setubuhi Korban Pemerasan
Merdeka.com - Polisi dan wartawan gadungan yang ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua pelaku selain memeras juga telah menyetubuhi korban.
"Setelah korban menyerahkan uang tunai Rp1,6 juta, tersangka JA mengajak korban FDA berhubungan badan di bawah ancaman," Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Hendra Kumuntoy di Jakarta, Senin (6/1).
Polsek Kelapa Gading telah menangkap dua tersangka pemerasan dan pengancaman bernama DPA (27) dan JA (32) di Apartemen Gading Nias, Kamis (2/1).
Korbannya seorang perempuan FDA (18) yang perkenalannya melalui aplikasi sosial media Michat.
Dua tersangka mengancam korban dengan tindakan prostitusi daring melalui aplikasi Michat. Merasa ketakutan, korban menyerahkan uang tunai dan rela berhubungan badan dengan salah satu tersangka.
Dua tersangka kembali menghubungi korban pada Kamis (2/1) dan mengajak bertemu di Apartemen Gading Nias.
Korban lalu menceritakan masalahnya dengan temannya dan teman tersebut melaporkan ke Polsek Kelapa Gading.
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku yang selanjutnya ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
Korban Diancam Dimasukkan ke LP Cipinang
Korban pemerasan dan pengancaman FDA (18) mengaku dua tersangka mengancam ingin membawa dirinya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
"Saya takut dibawa dan mereka suruh kumpulin duit dan telepon," kata FDA di Mapolsek Kelapa Gading.
FDA mengaku perkenalan awalnya dengan salah satu tersangka DPA (27) melalui sosial media Michat. FDA lalu menyetujui ajakan DPA bertemu, dengan alasan mereka sama-sama tidak mempunyai pasangan atau jomblo.
Saat mereka bertemu, seorang teman FDA datang dan mengaku sebagai polisi, lalu menunjukkan selembar kertas yang isinya tidak bisa dibaca.
Tersangka itu diketahui berinisial JA (32) yang juga mengaku wartawan Kepolisian dan akan memberitakan kejadian sebagai prostitusi daring.
"Saya bilang, ambil saja uangnya bang, saya tidak mau dibawa," tutur FDA.
FDA mengungkapkan bahwa salah satu tersangka juga memaksa dan mengancam dirinya agar mau berhubungan badan.
Beberapa hari kemudian, kata FDA, kedua tersangka kembali menghubungi dirinya untuk mengajak bertemu.
FDA lalu menceritakan masalahnya kepada temannya dan teman tersebut melaporkan ke Polsek Kelapa Gading.
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku yang selanjutnya ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
Tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mengalami kecelakaan setelah menghindari pengendara lainnya.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi telah mengamankan 3 orang terkait kasus kematian seorang perempuan inisial R (35) di Dermaga Pulai Pari, Kepulauan Seribu
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial R, warga Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Sejauh ini, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca Selengkapnya