Polisi dan KPK akan Gelar Perkara Dugaan Pungli THR UNJ
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 23 saksi atas kasus dugaan pungli THR yang melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Saksi itu mulai dari pihak UNJ hingga pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi.
"Kemaren kita lakukan klarifikasi tambahan kepada tujuh orang yang awalnya sudah kita lakukan, kita tambah satu lagi klarifikasi pemeriksaan terhadap satu pegawai dari Mendikti, kemudian ada 15 dari UNJ yang kita lakukan klarifikasi pemeriksaan itu yang ikut pada saat Rapimnas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat (29/5).
Dia menyebutkan, seluruh data maupun keterangan saksi-saksi nantinya akan dilakukan gelar perkara.
"Sampai dengan saat ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara menyangkut permasalahan penyerahan satu perkara dari teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Krimsus Polda Metro," ujarnya.
"Kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah memang unsur-unsur itu memang sudah masuk dalam konstruksi perkaranya. Kalau masuk baru naik ke tingkat penyidikan tapi kalau memang tidak memenuhi unsur-unsur persangkaannya nanti akan kita SP3," sambung Yusri.
Lebih lanjut ia menyampaikan, gelar perkara ini pula akan dihadiri oleh pihak KPK.
"Dalam gelar perkara, hadir Mabes Polri dan tetap koordinasi yang baik dengan teman-teman KPK karena ini kan penyerahan perkara dari KPK," pungkas Yusri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya