Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Dalami TPPU Napoleon Bonaparte dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Polisi Dalami TPPU Napoleon Bonaparte dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Empat Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan, pihaknya tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucaian uang (TPPU) dalam kasus red notice Djojo Tjandra yang melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte. Kasus ini terjadi saat Napoleon masih menjabat Kadiv Hubinter Polri.

"Laporan Dirtipikor (Direktur Tindak Pidana Korupsi) begitu ya (TPPU)," kata Agus saat dikinfirmasi media, Rabu, (22/9/2021).

Meski begitu, Agus belum merinci lebih jauh soal angka dugaan pencucian uang dan hal terkait lain dalam laporan tersebut.

Napoleon mendekam di penjara usai vonis 4 tahun. Napoleon terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (Rp2,1 miliar) dari Djoko Tjandra.

Uang suap itu untuk membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kendati begitu, ulah Napoleon belum usai. Belakangan, Napoleon berurusan dengan Muhammad Kece, tersangka dalam kasus penista agama. Napoleon diduga memberi bogem mentah akibat aksi Muhammad Kece yang menghina Nabi.

Reporter: M Radityo

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP