Polisi dalami KM Paus I terbakar, semua ABK bisa jadi tersangka
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka, dalam kasus terbakarnya Kapal Motor (KM) Paus I milik Dishub DKI Jakarta di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta. Namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan.
"ABK semua bisa tersangka. Ini kita masih dalami tapi karena masih sakit belum kita periksa," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (17/9).
Menurutnya, dalam gelar perkara terungkap peran beberapa anak buah kapal dalam mengisi bahan bakar. Saat mereka mengisi bahan bakar, sempat terjadi tumpahan di dalam kapal.
"Saat gelar perkara terungkap bahan bakar pertamax dibawa oleh ABK ke dalam kapal sebanyak 800 liter. Proses pengisian bahan bakar tercecer dan menimbulkan bau," terang dia.
Tumpahan bahan bakar tersebut terkena percikan api dari sambungan kabel yang terkelupas. Alhasil, kapal terbakar dan menimbulkan ledakan.
"Di tempat tersebut ada sambungan kabel indikator jenis serabut ukuran 2x2,5 mm yang dililit dengan isolasi, menimbulkan percikan sampai terjadi kebakaran di atas kapal. Kebakaran kapal itu menimbulkan 2-3 kali ledakan," pungkas dia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya