Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Dalami Alasan Korban Terpengaruh Gabung Keraton Agung Sejagat

Polisi Dalami Alasan Korban Terpengaruh Gabung Keraton Agung Sejagat Keraton Agung Sejagat. Twitter @aritsantoso ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka yang mengaku raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, TSH dan FA. Penyidik masih terus mendalami alasan para korban begitu mudah terpengaruh keraton tersebut.

"Ini masih dalam pendalaman penyidik, kenapa sih korban ini bisa terpengaruh ya. Bisa melakukan seperti itu," ungkap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1).

Argo menyebutkan, kedua tersangka meminta sejumlah uang dengan dalih guna membayar seragam anggota keraton dan juga kartu anggota kerajaan.

"Dengan cara juga menyampaikan simbol-simbol ya daripada kerajaan," katanya.

Bukan hanya di Purworejo, Argo menerangkan bahwa korban dari penipuan berkedok keraton tersebut juga berasal dari luar daerah tersebut.

"Bahkan ada juga yang membantu dengan biaya untuk mendirikan seolah-olah kerajaan di sana dengan bangunan yang dimirip-miripkan kerajaan," papar dia.

Melanggar Pidana

Sebelumnya, Polisi telah menangkap dua orang pimpinan dari Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Bayan, Purworejo. Mereka yakni Totok Santosa (42) dan Fanny Aminadia (41) ditangkap karena kegiatannya dianggap sudah membuat resah masyarakat.

"Dua orang yang mengaku Raja dan Permaisuri sudah kami lakukan upaya paksa penangkapan. Penangkapan tentunya setelah melewati pemeriksaan 10 saksi," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).

Dia menyebut penangkapan berdasar pemeriksaan saksi, bahwa yang bersangkutan telah diduga melanggar pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan lokasi tempat kejadian oleh petugas menemukan sejumlah barang bukti dan alat bukti. "Kami sita barang bukti KTP pelaku serta dokumen palsu kartu. Dokumen palsu itu nantinya untuk mencetak kartu untuk perekrutan anggota baru," jelasnya.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP