Polisi dalami 16 perusahaan yang diduga bakar lahan di Riau
Merdeka.com - Sejak Januari hingga hari ini, jajaran Polda Riau menetapkan 57 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan, ditambah 1 korporasi yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH). Selain itu, polisi juga melakukan penyidikan terhadap 16 perusahaan lainnya yang ditemukan titik api akibat pembakaran hutan dan lahan.
"Polisi menetapkan 57 orang ditambah 1 perusahaan yakni PT LIH sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com, Minggu (27/9).
Selain PT LIH, polisi juga melakukan penyidikan terhadap 16 perusahaan yang ditemukan titik api di areal lahannya. Polisi juga menemukan titik api di perkebunan sawit dan semak belukar dalam areal konsesi.
"Masing-masing Polres juga menyidik perusahaan totalnya 17 perusahaan, 1 sudah tersangka dan 16 perusahaan masih penyidikan. Belum ada penambahan tersangka dari pihak korporasi," kata dia.
Dijelaskan Guntur, dari penanganan kasus tersebut, jumlah perkara yang dinyatakan sudah lengkap (P21) sudah 23 LP, perkara yang sudah penyidikan 40 LP, perkara tahap I sebanyak 2 LP, sedangkan jumlah lahan terbakar seluas 3.108,33 hektare.
Polres Bengkalis ada 6 LP dengan 5 orang tersangka, 1 korporasi sedang disidik yakni PT Palm United (PU). Polres Siak menetapkan 6 orang tersangka dan menyidik 1 korporasi yakni PT Wahana Subur Sawit (WSS). 2 Berkas tersangka masih sidik, sedangkan 4 perkaranya sudah lengkap dan siap disidangkan.
Sedangkan Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 9 orang petani sebagai tersangka, dan sedang melakukan penyidikan terhadap 1 perusahaan perkebunan kelapa yakni PT Alam Sari Lestari (ASL).
Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan 9 orang warga sebagai tersangka, dan sedang melakukan penyidikan terhadap 2 perusahaan, yakni PT Bina Duta Laksana (BDL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) perusahaan yang bergerak di bidang tanaman Akasia dan menjual hasilnya ke PT Riau Andalan Pulp and Paper.
Untuk Polres Pelalawan, polisi menetapkan 7 orang warga sebagai tersangka, serta 4 perusahaan sudah masuk proses penyidikan, yakni PT Prawira, PT Bina Langgam Jaya (BLJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN), dan PT Bukit Raya Pelalawan (BRP).
Polres Rokan Hilir (Rohil) menetapkan 5 orang warga sebagai tersangka, 2 korporasi masih proses penyidikan, belum ada tersangka dari pimpinannya. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Dexter Timber Perkasa (DTP) dan PT Ruas Utama Jaya (RUJ).
Sedangkan Polres Kepulauan Meranti menetapkan 2 orang warga sebagai tersangka, dan belum ada melakukan penyelidikan terhadap perusahaan. Polres Dumai menetapkan 2 orang warga sebagai tersangka, dan menyidik 1 korporasi yakni PT Suntara Gajah Pati (SGP).
Polres Kampar menangani perkara sebanyak 9 LP, dengan 6 orang tersangka, 3 perusahaan sedang dilakukan penyidikan yakni PT Siak Raya Timber (SRT), perusahaan ini sudah pernah dicabut izinnya, dan memiliki utang di Bank BNI 46 sebanyak Rp 40 miliar, dan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dan PT Riau Jaya Utama (RJU)
Sedangkan Polres Rokan Hulu (Rohul), polisi menetapkan 7 orang warga sebagai tersangka, berkasnya masih dilengkapi, dan belum ada melakukan penyidikan terhadap korporasi.
Polres Kuantan Singingi, polisi melakukan penyidikan terhadap satu korporasi yakni PT Rimba Lazuardi, wilayah kebun perusahaan ini cukup luas yakni ada di 3 kabupaten, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi dan Pelalawan. Sementara untuk perorangan masih dilakukan penyelidikan.
"Untuk Ditreskrimsus Polda Riau, menetapkan 1 korporasi sebagai tersangka yakni PT LIH, dan telah menahan direkturnya inisial FK, kemungkinan ada penambahan tersangka baru," kata Guntur.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya