Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi cium adanya kerugian Rp 7 miliar dalam kasus Sandiaga Uno

Polisi cium adanya kerugian Rp 7 miliar dalam kasus Sandiaga Uno Sandiaga Uno. ©2017 Merdeka.com/anisatul

Merdeka.com - Penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya mencium adanya penggelapan uang dalam kasus sengketa penjualan tanah yang menjerat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Diduga Rp 7 miliar raib dalam penjualan tanah di Jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan.

"Intinya adalah pelapor ini meminta bantuan untuk menjual sebuah rumah, ada sebidang tanah. Setelah terjual uang yang diberikan hanya Rp 1 miliar. Harganya Rp 8 miliar, sisanya belum dikembalikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

Argo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Sandiaga untuk diperiksa.

"Pasti semua yang berkaitan dengan laporan ini akan dimintai keterangan. Tapi (jadwal) pemanggilan belum ada. Kami tunggu dari penyidik," tutupnya.

Sebelumnya, Sandiaga Salahuddin Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Cawagub dari Anies Baswedan itu dilaporkan terkait kasus pidana penggelapan pada Desember 2012.

"Iya (adanya laporan tersebut)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan soal adanya pelaporan terhadap Sandiaga saat dihubungi merdeka.com, Senin (13/3).

Namun sayang, Argo enggan membeberkan secara lebih detail kasus tersebut.

"Pokoknya lagi dalam penyelidikan," katanya.

Dalam laporan yang diterima polisi dengan Nomor Laporan TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, tertanggal 8 Maret 2017, ada dua orang yang menjadi terlapor.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP