Polisi ciduk Tejo & Darwati, maling berkedok pembantu
Merdeka.com - Satuan Resmob Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, berhasil meringkus dua orang tersangka pencurian dengan berpura-pura menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT). Aksi ini biasanya marak menjelang Lebaran.
Kedua tersangka itu adalah Kasmudi alias Tejo alias Selamet(38), warga Kelurahan Jumo, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, sebagai penadah. Selanjutnya, Darwati alias Zulfa (36), berperan sebagai eksekutor.
Keduanya berhasil dibekuk pada Minggu (12/6) malam, sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol K-3526-EJ, 4 cincin emas, 1 gelang emas yang dibeli dari hasil pencurian, dan 1 kalung emas.
Korban pencurian itu adalah Rosana Lim (46) warga Jalan Pamularsih 1, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat. Korban mengalami kerugian, antara lain uang tunai Rp 11,2 juta, 3 lempengan emas murni, 4 cincin, 1 kalung, dan sepasang anting-anting.
Tersangka Darwati mengungkapkan belum menerima pembagian hasil dari aksi pencurian dari Tejo. "Saya belum menerima hasil curian sepeserpun yang dia (Tejo) jual," ungkap Darwati saat diamankan di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/6).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Joko Zulianto mengungkapkan, tersangka Darwati melamar kerja sebagai PRT secara langsung tanpa melalui penyalur.
"Setelah beberapa hari kerja, ia kemudian menguras barang-barang berharga milik majikannya. Kedua tersangka mengaku kerjasama. Jadi si perempuan masuk jadi PRT, mengambil barang baru bertemu dengan TJ (Tejo)untuk dijual. Keuntungannya dibagi dua," tegas Joko.
Sementara Tejo, lanjut dia, merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. "Di Surabaya dan di Polres Gresik pernah ditangkap dan jadi tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu juga pernah dipenjara selama 3 bulan di wilayah Bogor, Jawa Barat," ungkapnya.
Selain itu, Joko menambahkan tersangka Tejo juga pernah malakukan pencurian di wilayah Perum Candi Golf Kota Semarang dengan hasil uang Rp 5 juta dan dua cincin emas seberat 10 gram. Joko mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
"Bisa meminta bantuan menitipkan rumah ke tetangga atau ke keamanan terdekat. Apalagi saat ini menjelang Lebaran banyak rumah yang akan ditinggalkan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 58 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya