Polisi Ciduk 4 Pelaku Penipuan Modus Bisnis Handphone
Merdeka.com - Tim Cyber Krimsus Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku penipuan online dengan modus menjual handphone didatangkan dari luar negeri. Keempat orang tersebut inisial AR (26), DN (56), MR (33), H (19).
"Seharusnya ada 6, tetapi 2 DPO, pertama adalah M, otak utamanya bersama sama saudara DN otaknya," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Yusri menambahkan tersangka DN merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kejadian ini berawal karena adanya laporan korban inisial AR melaporkan telah ditipu sebesar Rp1,14 miliar oleh keenam pelaku.
"Modusnya dengan menawarkan berbisnis HP, otaknya M, ngaku orang Brunei Darussalam, tetapi ternyata bukan orang Brunei. Jadi M ini otak utamanya," lanjut Yusri.
M menawarkan pada korbannya bahwa bisa datangkan HP dengan jumlah cukup banyak, yang didatangkan dari luar negeri. Tergiur dengan tawaran M korban akhirnya bertemu dengan M.
"Mereka ketemuan, saat ketemu muncul DN, otak kedua ini, muncul DN dengan pura-pura enggak kenal M itu, dan mengaku sebagai pembeli, lalu M mengatakan dia butuh rekening Indonesia untuk bertransaksi," lanjut Yusri.
Lalu pada saat itu juga M, DN dan korban pergi ke ATM untuk mengecek rekening masing-masing. Pada saat itu dicek yang ada di AR korban sekitar Rp1,14 miliar lebih, dan si pelaku DN ada Rp99 juta.
"Tetapi ketika AR cek saldo mereka intip pin korban, setelah itu pergi sama-sama ke tempat ngopi. Lalu, di perjalanan, M meminta melihat ATM korban dan saat itu korban beri ATM ke M, saat itulah ATM AR ditukar oleh mereka di kendaraan itu," ucap Yusri.
ATM BRI itu ditukar dengan bentuk yang sama dengan M yang sudah mengetahui kode pin milik korban. Kemudian pelaku lainnya H, MR saat itu langsung mencairkan, dan di transfer ke 24 rekening yang berbeda.
"Mereka sudah siap buka, modus cepatnya setelah masuk rekening langsung diambil itu uangnya. Barbuknya ini ada hampir 100 ATM, berbagai jenis, kenapa banyak karena di sini modusnya menukar ATM para korban," kata Yusri.
"Sistem pembagiannya Rp1,14 miliar, mereka bagi habis ada yang Rp8 juta, ada Rp230 juta, yang tua ini pelaku utama Rp260 juta, yang satunya Rp67 juta," lanjut Yusri.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 363 juga pasal transaksi elektronik UU no 11 pasal 30 ayat 3, ancaman 8 tahun, TPPU ini ancaman 20 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya