Polisi Cek Fatwa MUI dan Keterangan Ahli Terkait Laporan Terhadap Panji Gumilang
Merdeka.com - Polisi menunggu fatwa MUI dan mendengar keterangan saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Dugaan Panji Gumilang menistakan agama dan melanggar Undang-Undang ITE sebelumnya dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri.
"Selanjutnya, kita akan memeriksa baik itu ahli. Baik yang tadi disampaikan dari Menag, kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan fatwa MUI kita hubungkan, kemudian dari keterangan ahli seperti apa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (27/6).
Polisi menyebut hasil keterangan saksi ahli dan fatwa MUI itu nantinya baru bisa menjawab apakah ada unsur pidana atau tidak dilakukan Panji Gumilang.
"Apakah yang dilaporkan ini kemudian langkah tindaklanjut kepolisian dari laporan ini kita akan mengumpulkan data, baik itu keterangan-keterangan, termasuk ahli dan lain sebagainya. Apakah ini unsur pidana atau tidak, tentu saja ini yang kita laksanakan," ujar dia.
MUI Segera Luncurkan Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera meluncurkan fatwa terkait polemik penistaan agama yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Fatwa yang akan diluncurkan berlandaskan beberapa kasus seperti rekaman pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab, serta tidak mengerti bahasa Indramayu, yang dianggap menistakan tuhan dengan perumpamaan seperti manusia.
"Insyaallah dalam satu atau dua hari ada fatwa. Besok laporan kami baru final, setelah itu tahapan selanjutnya adalah fatwa," ujar Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis dalam diskusi mengenai polemik Ma'had Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta dilansir Antara, Senin (26/6) malam.
Selain itu, kata Cholil, kesesatan juga terjadi dalam penafsiran Alquran, dengan tidak menggunakan kaidah dasar dalam tafsir Alquran.
"Kita tidak permasalahkan salat berjarak, karena mungkin itu masalah khilafiah. Tapi penafsiran Panji terkait surat Al-Mujadalah ayat 11 itu yang menjadi masalah," katanya.
Dia menegaskan pihaknya hanya akan mengeluarkan fatwa setelah melalui penelitian yang komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
Dia menyebutkan pihaknya belum pernah mengeluarkan fatwa apapun selain fatwa haram terkait perempuan yang menjadi khatib bagi laki-laki pada Salat Jumat.
"Padahal kami sudah ajak untuk bertemu, tapi Panji menolak. Kami sudah surati juga untuk tabayun, tapi tidak ditanggapi," tuturnya.
Panji Gumilang Dipolisikan
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Salah satu perwakilan pelapor Ihsan Tanjung mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama terhadap Panji Gumilang.
"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/6).
Adapun isi Pasal 156a KUHP berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihaknya berharap agar proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.
"(Saksi) Ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya. Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Ihsan mengatakan, ucapan-ucapan Panji berpotensi memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan. Oleh sebab itu, Panji Gumilang dilaporkan atas tuduhan menistakan agama dan melanggar Undang-Undang ITE.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng tokoh agama untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan damai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaDia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.
Baca SelengkapnyaTetangga mengungkap kepribadian korban yang dikenal sangat baik dan religius
Baca SelengkapnyaSeorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca Selengkapnya