Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi buru bos sindikat sabu internasional WN Malaysia

Polisi buru bos sindikat sabu internasional WN Malaysia Ilustrasi. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Polres Aceh Utara telah menetapkan enam orang daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan sabu seberat 14,5 kilogram. Satu di antaranya adalah warga China berkebangsaan Malaysia bernama A Tek (38).

Sabu 14,5 kilogram ini disita oleh Polres Aceh Utara pada tanggal 14 Februari 2015. Bersama dengan sabu ini, ikut juga diamankan empat orang pelaku saat sedang membawa barang haram ini di Kawasan Gampong Ceumpedak, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Mukhtar mengatakan, keempat tersangka mendapatkan barang haram ini dari bosnya bernama A Tek. Sabu itu disimpan dalam tas dan dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Jeti, Penang, Malaysia ke Kuala Jambo Aye, Aceh Utara.

"Sabu itu diperoleh dari bos China alias A Tek warga Malaysia yang diserahkan kepada keempat pelaku untuk siap edar," sebut Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Mukhtar kepada wartawan, Aceh, Kamis (26/3).

Adapun keenam pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO masing-masing M. Jamil (50) warga Sungai Raya Aceh Timur, Syarbani (38) warga Idie Rayeuk, Ilyas (45) warga Manyak Payed Langsa, Adi (35) warga Kuala Simpang, Rizal (35) warga Kota Sigli, dan terakhir adalah A Tek (38) warga Negara Malaysia.

Sedangkan empat pelaku yang sudah ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara. Masing-masing Ramli (50) warga Gampong Jawa Aceh Timur, Herman (40) warga Gampong Sungai Paoh Langsa, Muzakir (20) warga Gampong Jawa Aceh Timur, dan salah seorang wanita bernama Nani Andriani (39) warga Gampong Jawa Tengah Langsa Kota.

Selain sabu, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil bernopol BL 968 F, empat unit handphone, selembar bendera Malaysia, satu unit DVD, delapan lembar surat izin pelayaran, lima paket paspor, dan uang tunai senilai Rp 8,9 juta.

Para pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP