Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Buru Admin FB STM Se-Jabodetabek yang Diduga Provokasi Aksi Anarkis

Polisi Buru Admin FB STM Se-Jabodetabek yang Diduga Provokasi Aksi Anarkis Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka pengelola akun Facebook STM Se-Jabodetabek yang diduga melakukan provokasi untuk aksi anarkis pada saat aksi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta, 8 Oktober 2020 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa satu tersangka yang masih melakukan pengejaran yakni berinisial LF, sementara MI dan WH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kita sudah tetapkan tiga tersangka terutama aktor atau yang membuat akun di FB ada tiga tersangka yaitu MI, WH, dan satu lagi LF masih kita lakukan pengejaran," kata Argo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10).

Argo mengatakan bahwa kedua tersangka dan satu yang masih dilakukan pengejaran masih di bawah umur. Atas hal itu dalam pemeriksaan dan penyidikan, ia memastikan aparat kepolisian akan melakukan sesuai prosedur yang berbeda dengan orang dewasa.

"Ini karena anak berhadapan dengan hukum tentu perlakuan berbeda dengan dewasa, baik dalam pemeriksaan semua menggunakan teknis penyidikan, biar anak ini menyampaikan secara jujur. Semuanya kita ikuti sesuai aturan yang ada," kata Argo.

Atas perbuatannya, Argo menyampaikan tersangka pengelola akun STM Se-Jabodetabek akan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Oasal 45a Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP