Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bongkar TPPU Rp4 M, Terkait Kasus Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Sragen

Polisi Bongkar TPPU Rp4 M, Terkait Kasus Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Sragen Polda Jateng Bongkar TPPU Rp4 Miliar Terhadap Napi Lapas Sragen. ©2021 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil membongkar jaringan narkotika yang dikendalikan dari Lapas Sragen. JW kembali dijebloskan lagi ke dalam sel karena terlibat jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar yang dibantu oleh seorang kekasihnya bernama Fefe.

"Fefe ini kita tangkap karena dianggap membantu aksi pencucian uang dari hasil peredaran narkoba. Aksi ini sudah berlangsung sejak tahun 2017, saat ini kita masih memperdalam penyelidikan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (29/12).

Pelaku narapidana JW ini rencananya akan bebas pada awal tahun 2022 dari Lapas Sragen kemudian ditahan kembali oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng.

"Kita perlu koordinasi dengan Kemenkumham untuk memproses penahanannya kembali. Untuk mempermudah penyidikan kita tarik di lapas Semarang," ungkapnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret lalu.

"Kepemilikan barang tersebut diakui TW atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)," Lutfi Martadian.

Hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan Fefe yang merupakan pacar dari JW. Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain.

"Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN. Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu," ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita semua aset rumah mewah empat mobil, tiga motor dan rekening tabungan yang dipegang oleh Fefe.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP