Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bongkar sindikat peredaran uang palsu di Blitar

Polisi bongkar sindikat peredaran uang palsu di Blitar Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu. ©2016 Merdeka.com/Imam Mubarok

Merdeka.com - Polres Bitar Kota sukses menangkap komplotan pengedar uang palsu yang sering beraksi di wilayah Blitar. Komplotan yang terdiri dari 3 orang pelaku. Pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi salah satu istri tersangka yang mengirimkan paket di kantor pos dengan uang palsu, Jumat (19/2)

Ketiga tersangka yang diamankan, yakni Misron alias Yusron (38), warga perum GKR Blok O No 15 RT 1 RW 16 Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Nuryadin alias Glowoh Hipno (50), warga Desa Tumpakoyot Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar dan terakhir Edi Supeno (50), warga Desa Gondang Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi berhasil dibekuk.

Keterangan apolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku pengedar uang palsu ini bermula ketika ketika pada Tanggal 29 Januari 2016 Polisi mendapatkan laporan dari pihak Kantor Pos Sananwetan jika ada seorang nasabah Kantor Pos yang mengirimkan Wesel dengan menggunakan uang pecahan 100 ribu rupiah yang diduga palsu.

Polisi dari Polres Blitar Kota yang menerima informasi itu langsung melakukan lidik dan akhirnya hari Kamis (18/2) pihak Kantor Pos Sananwetan kembali melapor ke Polisi jika ada seorang pensiunan PNS bernama Siti Rahayu mendatangi Kantor Pos Sananwetan mengirim Wesel Pos dengan menggunakan uang palsu.

"Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung menuju Kantor Pos Sananwetan dan selanjutnya mengamankan pelaku dengan membawanya ke Mapolres Blitar Kota untuk diperiksa. Siti Rahayu ini adalah yang mengirimkan Wesel dengan menggunakan uang palsu pada tanggal 29 Januari 2016 dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui dia disuruh oleh suaminya untuk mengirimkan uang dengan menggunakan wesel," kata AKBP Yossy Runtukahu.

Usai memintai keterangan Siti Rahayu ini Polisi langsung melakukan pengembangan dan tak lama kemudian berhasil menangkap Yusron yang merupakan suami dari Siti.

Dari penangkapan Yusron ini Polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 2 lembar. Dari hasil pemeriksaan Yusron diketahui dia mendapatkan uang palsu dari seorang bernama Edy Santoso melalui perantara seorang yang diketahui bernama Nuryadin.

"Petugas pun langsung memburu keduanya dan tak lama kemudian keduanya berhasil ditangkap. Dari penangkapan ini Edy Santoso mengaku mendapatkan uang palsu ini dari Jawa Tengah yang namanya Antok. setiap 4 juta dia bisa mendapatkan uang palsu senilai 10 Juta Rupiah," terang Yossy.

Yossy menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil disita total kesemuanya ada 132 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah dengan rincian didapat dari Yusron sebanyak 2 lembar, Edy Santoso 100 lembar, Kantor Pos 18 lembar, Muhajirin 8 lembar dan Siti Rahayu sebanyak 4 lembar dengan total keseluruhan senilai Rp 13 juta.

"Untuk Siti Rahayu tidak ditahan. Dalam hal ini dia hanya diperiksa sebagai saksi karena ternyata dia hanya disuruh oleh suaminya ke kantor pos untuk mengirimkan wesel," jelas Yossy.

Terkait Modus yang dipakai oleh para pelaku menurut Yossy adalah dengan cara ditukarkan via wesel di Kantor Pos. "Lalu juga digunakan untuk bermain judi, dan juga digunakan untuk membayar tarif bus untuk mendapatkan penukaran uang yang asli. Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU RI No 7 Tahun 2001 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP Pidana dengan ancaman 13 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP