Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bongkar Sindikat Penjual iPhone Rekondisi Ilegal Asal Singapura

Polisi Bongkar Sindikat Penjual iPhone Rekondisi Ilegal Asal Singapura Kasus penjualan iPhone rekondisi ilegal asal Singapura. ©2019 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang membongkar sindikat penjual handphone rekondisi ilegal. Pelaku membeli handphone rusak asal Singapura, untuk diperbaiki dengan sparepart palsu dan dijual melalui toko daring atau online.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ari Syam menuturkan, aksi kejahatan pelaku dilakukan di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dari tempat itu, Polisi menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni R (25) Dan WS (28). Sedangkan tersangka M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Kapolresta Tangerang menjelaskan, para tersangka membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe dalam kondisi rusak dari Singapura dan tanpa dilengkapi izin impor.

Telepon genggam rusak itu kemudian direkondisi dengan mengganti komponen suku cadang bukan original iPhone.

"Komponen bukan original itu diantaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera," kata Ade saat konferensi pers di lokasi, Minggu (17/11).

Ade mengatakan, telepon genggam rekondisi itu kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store.

Omzet Rp150 Juta

Para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan dus palsu.

"Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp150 juta," kata dia.

Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan 1697 unit iphone dari berbagai tipe. Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit solder, 1 alat servis, 1 unit mesin pencetak IMEI, 1 unit laptop, 1 unit power supply, dan ratusan dus iphone palsu.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara," kata Ade.

Menurut Ade, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan. Dia memastikan akan terus membongkar jaringan itu agar tidak merugikan masyarakat konsumen.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol
HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol

Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru

Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.

Baca Selengkapnya
Evakuasi Iphone 14 yang Tercebur Sumur, Aksi Anggota Damkar Depok Ini Tuai Pujian Warganet
Evakuasi Iphone 14 yang Tercebur Sumur, Aksi Anggota Damkar Depok Ini Tuai Pujian Warganet

Diketahui sumur warga yang terletak di Kampung Kramat Rt.03 Rw.11 Kel.Cimpaeun Kec Tapos Kota Depokini memiliki kedalaman sekitar 10 meter.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Coba Pertahankan Handphone Kekasih, Pemuda Ini Kritis Dibacok Komplotan Begal di Kawasan Industri Pulogadung
Coba Pertahankan Handphone Kekasih, Pemuda Ini Kritis Dibacok Komplotan Begal di Kawasan Industri Pulogadung

Korban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.

Baca Selengkapnya
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi

Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran Harga iPhone 11 Jadi Rp 6 Juta, Cek Lokasi Belinya
Jelang Lebaran Harga iPhone 11 Jadi Rp 6 Juta, Cek Lokasi Belinya

Ketika baru pertama kali dijual di Indonesia, harga iPhone 11 64 GB adalah Rp12.999.000,00.

Baca Selengkapnya
Bocah Niat Bayar Tagihan Beli iPhone Rp 50 Ribu di Minimarket, Aksi Sang Kasir Sadarkan Jika Kena Tipu Ini Jadi Sorotan
Bocah Niat Bayar Tagihan Beli iPhone Rp 50 Ribu di Minimarket, Aksi Sang Kasir Sadarkan Jika Kena Tipu Ini Jadi Sorotan

Seorang anak hendak berniat membayar tagihan pembelian iPhone Rp 50 ribu di minimarket.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Pungli di Rutan KPK, Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Nge-charge Rp300 Ribu
Terungkap Modus Pungli di Rutan KPK, Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Nge-charge Rp300 Ribu

Uang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.

Baca Selengkapnya