Polisi Bongkar Sindikat Penjual iPhone Rekondisi Ilegal Asal Singapura
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang membongkar sindikat penjual handphone rekondisi ilegal. Pelaku membeli handphone rusak asal Singapura, untuk diperbaiki dengan sparepart palsu dan dijual melalui toko daring atau online.
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ari Syam menuturkan, aksi kejahatan pelaku dilakukan di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Dari tempat itu, Polisi menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni R (25) Dan WS (28). Sedangkan tersangka M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Kapolresta Tangerang menjelaskan, para tersangka membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe dalam kondisi rusak dari Singapura dan tanpa dilengkapi izin impor.
Telepon genggam rusak itu kemudian direkondisi dengan mengganti komponen suku cadang bukan original iPhone.
"Komponen bukan original itu diantaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera," kata Ade saat konferensi pers di lokasi, Minggu (17/11).
Ade mengatakan, telepon genggam rekondisi itu kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store.
Omzet Rp150 Juta
Para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan dus palsu.
"Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp150 juta," kata dia.
Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan 1697 unit iphone dari berbagai tipe. Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit solder, 1 alat servis, 1 unit mesin pencetak IMEI, 1 unit laptop, 1 unit power supply, dan ratusan dus iphone palsu.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara," kata Ade.
Menurut Ade, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan. Dia memastikan akan terus membongkar jaringan itu agar tidak merugikan masyarakat konsumen.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaDiketahui sumur warga yang terletak di Kampung Kramat Rt.03 Rw.11 Kel.Cimpaeun Kec Tapos Kota Depokini memiliki kedalaman sekitar 10 meter.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaSindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Baca SelengkapnyaKetika baru pertama kali dijual di Indonesia, harga iPhone 11 64 GB adalah Rp12.999.000,00.
Baca SelengkapnyaSeorang anak hendak berniat membayar tagihan pembelian iPhone Rp 50 ribu di minimarket.
Baca SelengkapnyaUang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.
Baca Selengkapnya