Polisi bongkar sindikat pemalsu STNK di Bekasi
Merdeka.com - Polres Metro Bekasi mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil di Kabupaten Bekasi. Tiga orang diantaranya KA (33), D (36) dan A (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, terbongkarnya sindikat pemalsuan dokumen kendaraan tersebut setelah ada laporan gadai kendaraan tak kunjung ditebus oleh pemiliknya.
"Setelah diperiksa, rupanya dokumen kendaraan yang diberikan kepada korban palsu," katanya di Cikarang, Selasa (30/1).
Dia menjelaskan, polisi lebih dulu menangkap KA di rumahnya di Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V RT 01 RW 13, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan. Dari penangkapan itu, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya D dan A.
"Kami masih memburu satu tersangka lagi berinisial C, tersangka itu sudah melarikan diri sebelum polisi mendatangi rumahnya," ujar Candra.
Menurutnya, modus operasi tersangka adalah memalsukan STNK untuk menggadaikan mobil tarikan leasing kepada korbannya. Adapun mobil itu diperoleh tersangka A yang merupakan karyawan leasing.
"Mobil yang ditarik A tak dikembalikan ke kantornya dengan dalih kreditur menghilang. Tapi, A memberikan mobil kepada KA," ungkapnya.
Dari KA, A mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta. Tersangka KA lalu meminta tersangka C yang masih buron untuk mengubah kepemilikan STNK dengan namanya. Setelah itu mobil digadaikan Rp 25 sampai Rp 30 juta tergantung jenis dan kondisi mobil.
"Tersangka D berperan sebagai pendata kendaraan yang hendak dipalsukan STNKnya," katanya.
Menurut dia, sindikat ini cukup terorganisir. Masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Sejauh ini, para tersangka baru menjalankan aksinya sebanyak tiga kali.
"Kami masih mendalami, sebab dari hasil penggeledahan kami menemukan tiga unit mobil dan 150 STNK yang sudah dimanipulasi," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya