Polisi Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Aceh Besar, 1 Orang jadi Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membongkar praktik tambang ilegal galian C di Kabupaten Aceh Besar. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan 2 alat berat yang dipakai menguruk tanah.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Aceh Besar yang sangat meresahkan.
Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah," katanya, Kamis (21/10).
Dia menjelaskan, saat diinterogasi petugas, operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan, diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
"Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda," sebutnya
Sonny menuturkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan itu. Salah satu dari pengelola kegiatan penambangan kemudian dijadikan tersangka.
"Peran tersangka ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya