Polisi bongkar penyelundupan miras soju disimpan dalam suku cadang
Merdeka.com - Dua orang tersangka diamankan karena melakukan penyelundupan minuman keras secara ilegal. Di mana minuman keras keras tersebut berjenis soju yang berasal dari Korea Selatan.
Pengamanan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kita bersama sama BNN Polri terus melakukan penegakan hukum. Kemarin berhasil melakukan penangkapan terhadap barang masuk diduga ilegal ditemukan tanpa dokumen sah. Sparepart tapi dalamnya minuman korea soju," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan,di Kantor Pusat Dit Jen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (23/12).
Dalam hal ini, petugas berhasil amankan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan. Dengan kerugian negara mencapai Rp 4,19 miliar.
Minuman keras tersebut diselundupkan melalui satu kontainer 40 feet yang diimpor oleh PT. SPMB, yang merupakan importir produsen. Modus yang dilakukan adalah dengan membuat pemberitahuan (misdeclaration) yang tidak benar.
"Barang beredar jelang Natal dan Tahun Baru akan merepotkan kita kantibmans," katanya.
Saat ini kasus penyelundupan masih ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT. SPMB.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya