Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bongkar Penimbunan 19.548 Liter MinyaKita

Polisi Bongkar Penimbunan 19.548 Liter MinyaKita Polisi Bongkar Penimbunan 19.548 Liter Minyakita. ©2023 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menemukan 19.548 liter atau 17,5 ton MinyaKita yang disimpan di gudang milik Toko TJ, Pasar Weleri Kendal.

Modus pemilik toko tersebut menahan stok lalu dijual bertahap beberapa hari dengan harga Rp 15.400 per liter. Padahal harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita Rp14.000.

"Status hukumnya pemilik toko bisa dikenakan sanksi administrasi saja bukan sanksi pidana,"kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (9/2).

Dia menyebut pelanggaran ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Akibat hal tersebut warga sekitar mengaku kesulitan mendapat minyaKita karena toko TJ memiliki banyak stok namun sistem penjualannya dipermainkan.

"Kami dapat informasi lalu ditindaklanjuti. Akhirnya kemarin 4 Februari 2023 kemarin terbongkar," ungkapnya.

Dari hasil penelusuran bahwa polisi menemukan 19.548 liter MinyaKita atau 17,5 ton dengan jumlah yang banyak yang belum tersalurkan ke masyarakat. Untuk yang sudah laku terjual ada 13.752 liter MinyaKita dengan harga Rp15.400.

"Pemilik toko bisa terancam sanksi administratif pencabutan usaha bila tak mau menjual sesuai harga. Sementara, minyak goreng ini akan kita salurkan ke masyarakat dengan sesuai harga dengan pengawasan Disperindag," ujar Dwi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan, penindakan jadi wujud komitmen dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok.

Dia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan adanya dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan masyarakat

"Tim satgas pangan bersama instansi terkait selalu memantau rantai distribusi, ketersediaan bahan kebutuhan pokok serta stabilitas harga di pasaran. Bila ada pelanggaran pasti ditindak. Untuk itu peran serta masyarakat amat dibutuhkan, jangan ragu melapor bila ada indikasi pelanggaran," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP