Polisi bongkar penampungan TKI ilegal di Purwakarta
Merdeka.com - Aparat Ditreskrimum Polda Jabar menggerebek tempat penampungan calon TKI ilegal di Purwakarta, Jawa Barat. Penampungan milik PT Rimba Ciptaan Indah itu tidak memiliki izin sebagai syarat penyalur TKI.
Adanya penampungan TKI ilegal terbongkar setelah polisi melakukan pencegahan terhadap empat calon TKI yang akan diberangkatkan via Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Rabu (12/4).
"Saat itu dilakukan pencegahan terhadap empat orang CTKI yang unprosedural," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (13/4). Keempat calon TKI itu berinisial NN, LH, DM, dan FI.
Dari pencegahan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi penampungan para calon TKI yang beralamat di Kampung Karajaan III RT/RW 005/003, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Polisi menemui Yuni Yulianingsih selaku kepala cabang. Dari pemeriksaan dan olah TKP diketahui bahwa para calon TKI tersebut ditampung terlebih dahulu 8-9 bulan sebelum diberangkatkan. Lanjut dia, banyak calon TKI yang ditampung tidak rekomendasi dari pemda setempat. Pengakuan Yuni, dua bulan ke belakang sudah ada TKI yang diberangkatkan melalui Bandara Husein Sastranegara tanpa kelengkapan administrasi.
"Tidak ada Pelatihan, ada juga di antara TKI yg ditampung ada di bawah umur, kantor cabang tidak dikelola secara profesional," terangnya.
Dalam penggeledahan, polisi membawa empat dus berisi dokumen, paspor sebanyak 20 buah, satu unit CPU dan printer berisi data TKI. "Saat ini Kami membawa 13 orang calon TKI dan mengamankan 1 orang pemilik perusahaan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jabar," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya