Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bongkar jaringan pengedar ganja di Lapas Jambe Tangerang

Polisi bongkar jaringan pengedar ganja di Lapas Jambe Tangerang Pengedar ganja jaringan Lapas Jambe. ©2017 Merdeka.com/Farhan

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Tiga pengedar dan pemakai daun ganja diamankan di beberapa tempat berbeda.

"Pengungkapan kasus peredaran ganja ini terungkap akibat laporan masyarakat," kata Waka Polres Tangerang Selatan, Kompol Bachtiar Alponso, Senin (17/6)

Berdasarkan informasi warga, Tim Opsnal Unit 2 Narkoba Polres Tangerang Selatan langsung melakukan penyidikan dan benar mendapati tersangka dengan inisial PA (29) yang tengah menyimpan tiga linting ganja siap hisap.

"Tersangka PA mengakui mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari tersangka berinisial AP (26) seharga Rp 50 ribu, setelah didapati keterangan penjualnya, maka kita langsung bergerak untuk menangkapnya," jelasnya.

Dari tangan AP, lanjut Alponso, polisi kembali berhasil menyita 21 bungkus narkotika jenis ganja kering siap edar, tersangka AP ditangkap di rumah kontrakannya diwilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Agung Nugroho menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka AP, menyebutkan bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka berinisial FMP (28).

"Tim kami kembali melakukan penangkapan terhadap FMP di perumahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 10 bungkus ganja kering siap edar," katanya.

Menurut pengakuan FMP, lanjut Agung, ia mendapatkan ganja dari Acung yang sudah ditahan di Lapas Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang karena kasus narkotika.

"Ketiga pelaku kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP