Polisi bongkar jaringan narkoba dikendalikan napi Lapas Kerobokan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim bersama Polda Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan narapidana dari dalam Lapas Kerobokan. Polisi menangkap tiga tersangka, yaitu I Made ( 44) alias Putu Leon, I Gede Putu Astawa (39) alias Putu Krecek, dan Cahyadi (38) alias Bocah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Raden Purwadi mengatakan Sindikat Putu Leon sudah satu tahun beroperasi mengedarkan narkoba di kawasan Bali. "Ketiga tersangka ini perannya sebagai bandar dan pengedar Narkotika," kata Purwadi di Jakarta, Rabu (16/3).
Purwadi menegaskan, penangkapan tiga orang tersebut sekaligus membongkar sindikat narkotika terbesar di Bali yang dikendalikan langsung oleh narapidana dari dalam Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.
"Peredarannya ini dikendalikan dari oknum napi berinisial DN. Kita tidak peduli oknum siapapun yang terlibat, kita akan kembangkan. Bagaimana masuknya narkotika ini juga kita akan dalami," kata dia.
Ketiga tersangka menjalankan peran masing-masing. I Made Putu berperan sebagai bandar sekaligus pemilik modal dan pengendali peredaran. I Gede Putu Astawa sebagai pengambil narkotika dari Lapas Kerobokan. Dia menyimpan dan mendistribusikan sabu dan ekstasi kepada kurir untuk kemudian disebar. Cahyadi sebagai pengedar di tempat-tempat hiburan di Denpasar Bali.
Dia menambahkan, sabu diselundupkan dari Guangzhou China ke Indonesia. Sementara untuk ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Ekstasi dari Malaysia diselundupkan melalui Bandara Ngurah Rai dengan modus Body Wrapping.
Jika dikonversikan, barang bukti yang disita polisi setara Rp 2,3 miliar. Terdiri dari 154 paket sabu, 63 butir ekstasi, uang tunai senilai Rp 823 juta dan 950 dolar Australia, 1 unit mobil Rubicon, 18 unit telepon seluler, Buku catatan penjualan, satu alat isap sabu, 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu buah samurai dan satu senapan angin.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2 ) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, dan denda maksimal Rp 10 miliar dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, dan denda maksimal Rp 8 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya