Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi beri ruang mediasi Pemred Jakpost dengan pelapor

Polisi beri ruang mediasi Pemred Jakpost dengan pelapor Kombes Rikwanto. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya memberikan ruang mediasi antara pelapor Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi dengan Pemred The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Dari penyidik tetep memberikan ruang kepada yang bersengketa pelapor dan terlapor untuk melakukan mediasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).

Rikwanto mengatakan, pihaknya akan mengedepankan Undang-undang Pers dalam menangani kasus yang menimpa media ini.

"Di situ ada keterangan melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 8. Itu juga digunakan, memang Undang-undang Pers yang didahulukan," ujarnya.

Rikwanto mengatakan, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi merasa dirugikan oleh koran yang berbahasa Inggris itu.

"Penyidikan berjalan karena memang ada pelapor. Pelapor yang dirugikan dan unsur-unsur pasal yang dituduhkan masuk pasal 156a. Kemudian Undang-undang Pers juga dikedepankan," terangnya.

Lebih lanjut, ujar dia, Dewan Pers bisa menjadi penengah dalam mediasi antara pelapor Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi.

"Mungkin bisa dijadikan atau didapatkan jalan keluar terhadap sengketa yang ada. Ya ada ruang, silakan aja diberikan ruang. Bisa juga dari Dewan Pers menjadi penengah. Itu bisa saja. Karena UU Pers juga kita kedepankan," sebutnya.

"Kita hargai kalau memang ada penyelesaian kita hargai, kalau memang pada akhirnya tidak ada tuntutan kita hargai," imbuhnya.

Seperti diketahui, The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan tulisan Arab "La ilaha illallah" yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut. Terkait hal itu, Meidyatama dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda

Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung

Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Video Viral Penggerebekan Lapak Judi di Gajahmungkur Semarang
Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Video Viral Penggerebekan Lapak Judi di Gajahmungkur Semarang

Polisi meminta warga yang menemukan kasus perjudian diharapkan lapor ke pihak berwajib untuk segera dilakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya