Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Benarkan AF Tersangka Jual Beli Senpi Ilegal Adalah Istri Purnawirawan

Polisi Benarkan AF Tersangka Jual Beli Senpi Ilegal Adalah Istri Purnawirawan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal menunjukkan barang bukti tersangka kepemilikan senjata . ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Polisi menangkap kelompok penyusup dalam aksi damai di Jakarta pada 21-22 Mei yang berakhir dengan kerusuhan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli senjata api (senpi) ilegal. Polisi menyebut senjata itu akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.

Salah satu tersangka perempuan berinisial AF, disebut yang menyediakan senjata api revolver taurus. Disebut, AF adalah istri seorang purnawirawan TNI. Polisi membenarkan hal itu.

"Iya (seorang purnawirawan)," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karopenmas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Dia menegaskan, AF merupakan perantara saja. Yang hanya menjual senjata tersebut.

"Dia dapat senjata, broker. Kemudian senjata itu dia jual," jelas Dedi.

Dedi tak menjelaskan apakah suaminya yang purnawirawan tersebut ikut berperan apalagi yang mengetahui senjata tersebut. Menurut dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait asal senjata api itu.

"Masih didalami," pungkasnya.

Sebelumnya, kepolisian menangkap enam orang tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019. Masing-masing berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka memiliki peran beragam.

AF berperan sebagai penjual senpi ilegal revolver taurus kepada HK. Dia menerima penjualan senpi Rp 55 juta. AF ditangkap di sebuah bank di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat 24 Mei.

Reporter: Putu Merta Surya Putera

Sumber: liputan6.com

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP